
PELALAWAN - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) pagi.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan warga setelah diduga merampas telepon seluler milik Toko Sorek Mart dan mengancam sejumlah orang menggunakan gunting.
Dalam peristiwa tersebut, seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun juga mengalami luka setelah diduga diserang pelaku ketika warga melakukan pengejaran.

Kejadian bermula saat H terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar Toko Sorek Mart. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman ringan.
Setelah itu, H mendatangi meja kasir yang dijaga seorang perempuan berinisial WN (23). Kepada kasir, pelaku disebut meminta meminjam telepon seluler dengan alasan ingin menghubungi ibunya.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena telepon seluler yang berada di meja kasir merupakan milik toko.
Penolakan itu diduga membuat pelaku memaksa masuk ke area meja kasir. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
Pelaku selanjutnya mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan telepon seluler tersebut diambil pelaku.
Situasi semakin tegang ketika seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Pelaku kembali mengancam Aan menggunakan gunting sebelum melarikan diri dari lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku masuk ke sebuah toko elektronik.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga sempat menyandera seorang anak berusia sembilan tahun dengan cara memiting lehernya. Ketika warga mendekat, anak tersebut kemudian dilepaskan.
Namun, saat kembali melarikan diri, pelaku diduga menusukkan gunting ke bagian punggung anak tersebut hingga mengalami luka.
Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku. H kemudian diamankan dan diserahkan kepada personel Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara anak yang terluka langsung mendapatkan perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A98 warna biru serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah diduga melakukan aksi curas di Toko Sorek Mart.
"Benar, pelaku H warga Inhil diamankan warga usai melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminta meminjam HP toko, kemudian mengancam menggunakan gunting setelah permintaannya ditolak. Pelaku juga diduga melukai anak berusia sembilan tahun saat dikejar warga," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026.
Pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dik)







PELALAWAN - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) pagi.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan warga setelah diduga merampas telepon seluler milik Toko Sorek Mart dan mengancam sejumlah orang menggunakan gunting.
Dalam peristiwa tersebut, seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun juga mengalami luka setelah diduga diserang pelaku ketika warga melakukan pengejaran.
Kejadian bermula saat H terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar Toko Sorek Mart. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman ringan.
Setelah itu, H mendatangi meja kasir yang dijaga seorang perempuan berinisial WN (23). Kepada kasir, pelaku disebut meminta meminjam telepon seluler dengan alasan ingin menghubungi ibunya.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena telepon seluler yang berada di meja kasir merupakan milik toko.
Penolakan itu diduga membuat pelaku memaksa masuk ke area meja kasir. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
Pelaku selanjutnya mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan telepon seluler tersebut diambil pelaku.
Situasi semakin tegang ketika seorang tukang kebun bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Pelaku kembali mengancam Aan menggunakan gunting sebelum melarikan diri dari lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku masuk ke sebuah toko elektronik.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga sempat menyandera seorang anak berusia sembilan tahun dengan cara memiting lehernya. Ketika warga mendekat, anak tersebut kemudian dilepaskan.
Namun, saat kembali melarikan diri, pelaku diduga menusukkan gunting ke bagian punggung anak tersebut hingga mengalami luka.
Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku. H kemudian diamankan dan diserahkan kepada personel Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara anak yang terluka langsung mendapatkan perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A98 warna biru serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah diduga melakukan aksi curas di Toko Sorek Mart.
"Benar, pelaku H warga Inhil diamankan warga usai melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminta meminjam HP toko, kemudian mengancam menggunakan gunting setelah permintaannya ditolak. Pelaku juga diduga melukai anak berusia sembilan tahun saat dikejar warga," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026.
Pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dik)