
PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi, ditunda.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (1/10/2026) pagi itu mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi. Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan karena majelis hakim yang menangani perkara belum lengkap.
Hakim ketua Yofistian, SH, MH, mengatakan ketidaklengkapan majelis hakim disebabkan padatnya jadwal persidangan.

“Majelisnya tidak lengkap karena jadwal sidang yang padat,” ujar Yofistian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dua saksi yang sedianya dilakukan hari ini ditunda. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Suasana di dalam ruang Prof R Soebekti PN Pekanbaru saat perkara tersebut berlangsung tampak cukup ramai. Budi Darmawan hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna biru.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 20 Agustus 2026, majelis hakim yang diketuai Yofistian mengalihkan status penahanan Budi dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi mata serta keterbatasan fasilitas kesehatan di tempat penahanan.
Meski berstatus tahanan kota, Budi tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan. Majelis hakim juga menegaskan penetapan tersebut dapat dicabut apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya mengikuti proses persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mendakwa Budi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut bermula dari persoalan dugaan perubahan peruntukan lahan yang berdasarkan site plan dialokasikan sebagai fasilitas sosial dan taman seluas sekitar 414,62 meter persegi.
Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan tersebut. Sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasos dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka.
Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026 dan dilimpahkan ke pengadilan pada 7 Agustus 2026.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Sidang berikutnya pada 22 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa untuk mulai menghadirkan saksi dalam rangka pembuktian perkara. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (ric)




PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi, ditunda.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (1/10/2026) pagi itu mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi. Namun, agenda tersebut urung dilaksanakan karena majelis hakim yang menangani perkara belum lengkap.
Hakim ketua Yofistian, SH, MH, mengatakan ketidaklengkapan majelis hakim disebabkan padatnya jadwal persidangan.
“Majelisnya tidak lengkap karena jadwal sidang yang padat,” ujar Yofistian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dua saksi yang sedianya dilakukan hari ini ditunda. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Suasana di dalam ruang Prof R Soebekti PN Pekanbaru saat perkara tersebut berlangsung tampak cukup ramai. Budi Darmawan hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna biru.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 20 Agustus 2026, majelis hakim yang diketuai Yofistian mengalihkan status penahanan Budi dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi mata serta keterbatasan fasilitas kesehatan di tempat penahanan.
Meski berstatus tahanan kota, Budi tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan. Majelis hakim juga menegaskan penetapan tersebut dapat dicabut apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya mengikuti proses persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mendakwa Budi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut bermula dari persoalan dugaan perubahan peruntukan lahan yang berdasarkan site plan dialokasikan sebagai fasilitas sosial dan taman seluas sekitar 414,62 meter persegi.
Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan tersebut. Sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasos dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka.
Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026 dan dilimpahkan ke pengadilan pada 7 Agustus 2026.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Sidang berikutnya pada 22 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa untuk mulai menghadirkan saksi dalam rangka pembuktian perkara. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (ric)