
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menemukan adanya setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang masih menunggak dalam rentang medio tahun 2026. Pemprov Riau meminta agar para wajib pungut (Wapu) pajak melakukan rekonsiliasi untuk menjelaskan perbedaan data tersebut.
Demikian disampaikan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III Tahun 2026 sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Riau, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Para Wapu pajak juga diundang untuk mencocokkan data pembayaran PBBKB setiap bulan.

Dikatakan, dalam data pembayaran yang dibahas, masih ditemukan sejumlah bulan tanpa setoran. Ia mencontohkan, terdapat Wapu yang tidak tercatat melakukan pembayaran pada Januari dan Februari, tetapi kembali melakukan setoran pada bulan berikutnya.
“Kita bisa lihat apa yang dilakukan Wapu Pajak ada bulan Januari kosong, Februari kosong, April setor. Ini ada yang kosong, ada juga yang memperpanjang Wapunya. Ini yang kita dudukkan bersama, mereka harus bisa direkonsiliasi, kenapa ini kosong,” kata SF.
Menurut SF, PBBKB merupakan pajak yang wajib dipungut dan disetorkan setelah terjadi transaksi. Ia menyebut pembayaran pajak tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
“Pajak ini wajib, setiap dia transaksi, dipotong dan dibayar selambatnya-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya,” ujarnya. SF membeberkan, nilai yang perlu direkonsiliasi tidak kecil. Menurutnya, terdapat pembayaran dengan nilai hingga Rp10 miliar bahkan Rp50 miliar.
SF juga membandingkan penerimaan PBBKB Riau dengan Kalimantan Timur. Ia menyebut, penerimaan PBBKB Riau berada di kisaran Rp1,2 triliun sementara Kalimantan Timur disebut menembus Rp6 triliun.
“Kalau kita bandingkan dengan Kalimantan Timur, PDB-nya kita yang besar, tapi kita dapat Rp1,2 triliun, Kalimantan bisa Rp6 triliun, kenapa, ada apa,” urainya.
Meski begitu, penerimaan PBBKB Riau menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia mengatakan penerimaan pada September 2026 meningkat sekitar Rp170 miliar dibanding September 2025.
“Kita bandingkan bulan September tahun ini dengan tahun lalu, ada kenaikan Rp170 miliar, ini kita bekerja keras lagi, saya yakin sampai akhir tahun nanti lebih banyak lagi,” katanya.
SF meminta para Wapu memastikan pajak yang telah dipungut dari setiap transaksi BBM segera disetorkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penerimaan tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah.
“Kami minta kalau sudah transaksi pembayaran, potong pajaknya, disetorkan kepada pemerintah daerah karena itu hak pemerintah daerah yang gunanya untuk pembangunan di Pemerintah Provinsi Riau,” tukasnya. (*)







PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menemukan adanya setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang masih menunggak dalam rentang medio tahun 2026. Pemprov Riau meminta agar para wajib pungut (Wapu) pajak melakukan rekonsiliasi untuk menjelaskan perbedaan data tersebut.
Demikian disampaikan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III Tahun 2026 sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Riau, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Para Wapu pajak juga diundang untuk mencocokkan data pembayaran PBBKB setiap bulan.
Dikatakan, dalam data pembayaran yang dibahas, masih ditemukan sejumlah bulan tanpa setoran. Ia mencontohkan, terdapat Wapu yang tidak tercatat melakukan pembayaran pada Januari dan Februari, tetapi kembali melakukan setoran pada bulan berikutnya.
“Kita bisa lihat apa yang dilakukan Wapu Pajak ada bulan Januari kosong, Februari kosong, April setor. Ini ada yang kosong, ada juga yang memperpanjang Wapunya. Ini yang kita dudukkan bersama, mereka harus bisa direkonsiliasi, kenapa ini kosong,” kata SF.
Menurut SF, PBBKB merupakan pajak yang wajib dipungut dan disetorkan setelah terjadi transaksi. Ia menyebut pembayaran pajak tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya.
“Pajak ini wajib, setiap dia transaksi, dipotong dan dibayar selambatnya-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya,” ujarnya. SF membeberkan, nilai yang perlu direkonsiliasi tidak kecil. Menurutnya, terdapat pembayaran dengan nilai hingga Rp10 miliar bahkan Rp50 miliar.
SF juga membandingkan penerimaan PBBKB Riau dengan Kalimantan Timur. Ia menyebut, penerimaan PBBKB Riau berada di kisaran Rp1,2 triliun sementara Kalimantan Timur disebut menembus Rp6 triliun.
“Kalau kita bandingkan dengan Kalimantan Timur, PDB-nya kita yang besar, tapi kita dapat Rp1,2 triliun, Kalimantan bisa Rp6 triliun, kenapa, ada apa,” urainya.
Meski begitu, penerimaan PBBKB Riau menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia mengatakan penerimaan pada September 2026 meningkat sekitar Rp170 miliar dibanding September 2025.
“Kita bandingkan bulan September tahun ini dengan tahun lalu, ada kenaikan Rp170 miliar, ini kita bekerja keras lagi, saya yakin sampai akhir tahun nanti lebih banyak lagi,” katanya.
SF meminta para Wapu memastikan pajak yang telah dipungut dari setiap transaksi BBM segera disetorkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penerimaan tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah.
“Kami minta kalau sudah transaksi pembayaran, potong pajaknya, disetorkan kepada pemerintah daerah karena itu hak pemerintah daerah yang gunanya untuk pembangunan di Pemerintah Provinsi Riau,” tukasnya. (*)