
JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar. Kejaksaan Agung kini telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari Kompas.com mengatakan nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan audit bernomor PE.03.03/SR/S 791/D6/03/2026, kerugian negara dalam perkara pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk tahun anggaran 2025–2026 mencapai Rp863.846.166.953.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penyidikan, pengadaan tersebut diketahui meliputi 19.269 unit kendaraan listrik roda dua. Jumlah itu terdiri dari 13.155 unit motor trail serta 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada kendaraan yang disediakan. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan motor listrik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AM yang terkait dengan PT ASE dan menjabat komisaris PT PAT, serta YY selaku Direktur PT YAT.
Dua tersangka lainnya adalah AA, Direktur PT ASE, dan GB yang menjabat Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.
Pada Jumat (9/10/2026), tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya persiapan penuntutan di pengadilan.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan untuk disidangkan.(*)







JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar. Kejaksaan Agung kini telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari Kompas.com mengatakan nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan audit bernomor PE.03.03/SR/S 791/D6/03/2026, kerugian negara dalam perkara pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk tahun anggaran 2025–2026 mencapai Rp863.846.166.953.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penyidikan, pengadaan tersebut diketahui meliputi 19.269 unit kendaraan listrik roda dua. Jumlah itu terdiri dari 13.155 unit motor trail serta 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada kendaraan yang disediakan. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan motor listrik tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AM yang terkait dengan PT ASE dan menjabat komisaris PT PAT, serta YY selaku Direktur PT YAT.
Dua tersangka lainnya adalah AA, Direktur PT ASE, dan GB yang menjabat Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.
Pada Jumat (9/10/2026), tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya persiapan penuntutan di pengadilan.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan untuk disidangkan.(*)