
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti memperjualbelikan perkara.
Sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses hukum pidana menanti mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan pimpinan lembaga peradilan itu berkomitmen menjaga independensi, kebersihan, dan integritas pengadilan. Karena itu, segala bentuk transaksi perkara yang mencederai keadilan akan ditindak tegas.

“Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Heru dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Heru menegaskan, MA menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap korupsi di lingkungan peradilan atau judicial corruption. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
MA juga meminta seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama memperketat pengawasan terhadap hakim dan aparatur di lingkungan masing-masing. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran kode etik maupun praktik yang mengarah pada tindak pidana.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal. Laporan juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan MA sebagai pengawas internal atau Pengadilan Tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah.
Sementara itu, dugaan transaksi perkara yang mengarah pada tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Heru memastikan, MA tidak akan melindungi hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana korupsi.
Insiden di PN Pati
Sebelumnya, audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026) berlangsung tegang setelah Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Botok menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan tuduhannya. Situasi semakin memanas ketika Retno memilih meninggalkan ruang audiensi.
Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral dari gelas kemasan ke arahnya. Insiden itu terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian di tengah upaya MA menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan. MA menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.(*)







JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti memperjualbelikan perkara.
Sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses hukum pidana menanti mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan pimpinan lembaga peradilan itu berkomitmen menjaga independensi, kebersihan, dan integritas pengadilan. Karena itu, segala bentuk transaksi perkara yang mencederai keadilan akan ditindak tegas.
“Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Heru dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Heru menegaskan, MA menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap korupsi di lingkungan peradilan atau judicial corruption. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
MA juga meminta seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama memperketat pengawasan terhadap hakim dan aparatur di lingkungan masing-masing. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran kode etik maupun praktik yang mengarah pada tindak pidana.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal. Laporan juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan MA sebagai pengawas internal atau Pengadilan Tinggi yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah.
Sementara itu, dugaan transaksi perkara yang mengarah pada tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Heru memastikan, MA tidak akan melindungi hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana korupsi.
Insiden di PN Pati
Sebelumnya, audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026) berlangsung tegang setelah Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Botok menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan tuduhannya. Situasi semakin memanas ketika Retno memilih meninggalkan ruang audiensi.
Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral dari gelas kemasan ke arahnya. Insiden itu terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian di tengah upaya MA menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan. MA menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.(*)