
KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi, polisi menemukan tujuh rakit tambang yang ditinggalkan pemiliknya, termasuk satu unit di dekat Kantor DPRD Kuansing.
Seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Penertiban berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan peralatan tambang emas ilegal di sejumlah titik.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan menjelaskan, petugas langsung turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah rakit beserta mesin dan peralatannya masih berada di lokasi.
“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar Romlan, Kamis (15/10/2026).
Salah satu lokasi penertiban berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di sekitar Kantor DPRD Kuansing. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin.
Polisi kemudian merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah penggunaannya kembali.
Operasi berikutnya dilakukan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di wilayah hukum Polsek Singingi itu, petugas menemukan empat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Seluruhnya langsung dimusnahkan di lokasi.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Benai, penindakan menyasar kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dua rakit PETI jenis stingkai ditemukan di kawasan tersebut dalam kondisi tidak digunakan.
Petugas kemudian membakar kedua rakit tersebut sehingga total peralatan tambang yang dimusnahkan dalam operasi itu mencapai tujuh unit.
Romlan menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuansing. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di lingkungan masing-masing.(*)







KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi, polisi menemukan tujuh rakit tambang yang ditinggalkan pemiliknya, termasuk satu unit di dekat Kantor DPRD Kuansing.
Seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Penertiban berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan peralatan tambang emas ilegal di sejumlah titik.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan menjelaskan, petugas langsung turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah rakit beserta mesin dan peralatannya masih berada di lokasi.
“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar Romlan, Kamis (15/10/2026).
Salah satu lokasi penertiban berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di sekitar Kantor DPRD Kuansing. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin.
Polisi kemudian merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah penggunaannya kembali.
Operasi berikutnya dilakukan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di wilayah hukum Polsek Singingi itu, petugas menemukan empat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Seluruhnya langsung dimusnahkan di lokasi.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Benai, penindakan menyasar kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dua rakit PETI jenis stingkai ditemukan di kawasan tersebut dalam kondisi tidak digunakan.
Petugas kemudian membakar kedua rakit tersebut sehingga total peralatan tambang yang dimusnahkan dalam operasi itu mencapai tujuh unit.
Romlan menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuansing. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di lingkungan masing-masing.(*)