logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Kuansing
Polisi Sikat PETI di Kuansing, Tujuh Rakit Dibakar
Rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan (foto:dok Pekanbarutv)
Polisi Sikat PETI di Kuansing, Tujuh Rakit Dibakar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: news | 15 Oktober 2026 | 14:00:53

KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi, polisi menemukan tujuh rakit tambang yang ditinggalkan pemiliknya, termasuk satu unit di dekat Kantor DPRD Kuansing.

Seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.

Penertiban berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan peralatan tambang emas ilegal di sejumlah titik.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan menjelaskan, petugas langsung turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah rakit beserta mesin dan peralatannya masih berada di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar Romlan, Kamis (15/10/2026).

Salah satu lokasi penertiban berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di sekitar Kantor DPRD Kuansing. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin.

Polisi kemudian merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah penggunaannya kembali.

Operasi berikutnya dilakukan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di wilayah hukum Polsek Singingi itu, petugas menemukan empat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Seluruhnya langsung dimusnahkan di lokasi.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Benai, penindakan menyasar kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dua rakit PETI jenis stingkai ditemukan di kawasan tersebut dalam kondisi tidak digunakan.

Petugas kemudian membakar kedua rakit tersebut sehingga total peralatan tambang yang dimusnahkan dalam operasi itu mencapai tujuh unit.

Romlan menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuansing. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di lingkungan masing-masing.(*) 

Home / News
Polisi Sikat PETI di Kuansing, Tujuh Rakit Dibakar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: news | 15 Oktober 2026 | 14:00:53
Polisi Sikat PETI di Kuansing, Tujuh Rakit Dibakar
Rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan (foto:dok Pekanbarutv)

KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam operasi yang digelar di tiga lokasi, polisi menemukan tujuh rakit tambang yang ditinggalkan pemiliknya, termasuk satu unit di dekat Kantor DPRD Kuansing.

Seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.

Penertiban berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan peralatan tambang emas ilegal di sejumlah titik.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan menjelaskan, petugas langsung turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah rakit beserta mesin dan peralatannya masih berada di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar Romlan, Kamis (15/10/2026).

Salah satu lokasi penertiban berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di sekitar Kantor DPRD Kuansing. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin.

Polisi kemudian merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah penggunaannya kembali.

Operasi berikutnya dilakukan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di wilayah hukum Polsek Singingi itu, petugas menemukan empat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Seluruhnya langsung dimusnahkan di lokasi.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Benai, penindakan menyasar kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dua rakit PETI jenis stingkai ditemukan di kawasan tersebut dalam kondisi tidak digunakan.

Petugas kemudian membakar kedua rakit tersebut sehingga total peralatan tambang yang dimusnahkan dalam operasi itu mencapai tujuh unit.

Romlan menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuansing. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menelusuri lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di lingkungan masing-masing.(*)