
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Laden, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi ekspor bubur kertas atau pulp. Perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Penetapan Anwar sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026). Informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan Kejagung sehari kemudian.
Anwar ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah disebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Usai diamankan, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian menahan Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tribun pekanbaru menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan subsidair.
Penyidikan tidak hanya menyasar jajaran perusahaan, tetapi juga PT Toba Pulp Lestari yang turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan penjualan pulp selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga melakukan praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya dicantumkan dalam dokumen.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengiriman pulp kepada perusahaan afiliasi, DP Macau Marketing International, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Selain persoalan nilai transaksi, penyidik juga menelusuri dugaan perubahan klasifikasi produk dalam dokumen ekspor. Produk dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga memengaruhi penghitungan kewajiban perpajakan perusahaan sehingga penerimaan negara berpotensi berkurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga menyoroti dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR.
Keduanya diduga menerima uang terkait pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2022.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengawasan dokumen transfer pricing dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) perusahaan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk aliran dana dan mekanisme transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penyidik masih melanjutkan pengusutan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)







JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Laden, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi ekspor bubur kertas atau pulp. Perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Penetapan Anwar sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026). Informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan Kejagung sehari kemudian.
Anwar ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah disebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Usai diamankan, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian menahan Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tribun pekanbaru menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan subsidair.
Penyidikan tidak hanya menyasar jajaran perusahaan, tetapi juga PT Toba Pulp Lestari yang turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan penjualan pulp selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga melakukan praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya dicantumkan dalam dokumen.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengiriman pulp kepada perusahaan afiliasi, DP Macau Marketing International, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Selain persoalan nilai transaksi, penyidik juga menelusuri dugaan perubahan klasifikasi produk dalam dokumen ekspor. Produk dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga memengaruhi penghitungan kewajiban perpajakan perusahaan sehingga penerimaan negara berpotensi berkurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga menyoroti dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR.
Keduanya diduga menerima uang terkait pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2022.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengawasan dokumen transfer pricing dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) perusahaan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk aliran dana dan mekanisme transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Penyidik masih melanjutkan pengusutan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)