logo
● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● PLN Perkuat Literasi Digital dan UMKM Sagu di Meranti Lewat Program TJSL Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Dugaan Korupsi Toba Pulp Rp2 Triliun: CERI Desak Kejagung Telusuri Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo
Ilustrasi. Kejagung didesak telusuri struktur kepemilikan dan pengendalian PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). (Foto: Dok. CERI)
Dugaan Korupsi Toba Pulp Rp2 Triliun: CERI Desak Kejagung Telusuri Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 18 Oktober 2026 | 10:27:15

JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), termasuk mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dalam perkara dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008–2025.

Perkara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun itu dinilai perlu diusut secara menyeluruh. CERI mengingatkan, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada jajaran direksi, tetapi juga harus menelusuri aliran transaksi, hubungan dengan perusahaan afiliasi, serta pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi dalam siaran pers yang diterima Pekanbarutv.com, Minggu (18/10/2026), menegaskan pentingnya mengungkap penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dalam struktur korporasi TPL.

“CERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,” kata Hengki.

Saham TPL Dikuasai 92,54 Persen

CERI turut menyoroti profil kepemilikan saham TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dirujuk, Allied Hill Limited tercatat menguasai 1.285.265.467 saham atau setara 92,54 persen kepemilikan TPL.

Sementara itu, Anwar Lawden, S.H., yang tercatat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, dilaporkan tidak memiliki saham TPL.

Data tersebut, menurut Hengki, menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian di balik Allied Hill Limited. Penyidik diminta memeriksa dokumen korporasi, hubungan antarperusahaan, serta transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

CERI juga meminta Kejagung mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto berdasarkan bukti yang sah. Penelusuran, kata Hengki, perlu membedakan kepemilikan historis dan kepemilikan saat ini, hubungan pengendalian perusahaan, serta kemungkinan keterlibatan dalam transaksi yang menjadi objek penyidikan.

“Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” tegasnya.

Aliran Dana dan Transaksi Afiliasi Diminta Dibongkar

Lebih lanjut, CERI mendesak penyidik menelusuri kewajaran harga transaksi, aliran dana, hubungan TPL dengan perusahaan afiliasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan transfer pricing dan under invoicing benar terjadi, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta siapa saja yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

CERI juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara apabila kerugian tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.

Izin TPL Dicabut pada Februari 2026

Sorotan terhadap TPL juga berkaitan dengan pencabutan izin perusahaan pada Februari 2026. Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, pencabutan tersebut dilakukan Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 87 Tahun 2026, menyusul rekomendasi dan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perusahaan disebut melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare. TPL juga dikaitkan dengan dugaan kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru yang disebut berhubungan dengan banjir bandang pada 24–25 November 2025.

Dugaan pelanggaran kehutanan tersebut merupakan persoalan yang perlu dibedakan dari perkara dugaan korupsi melalui transfer pricing dan under invoicing. Masing-masing memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CERI meminta Kejagung menuntaskan penelusuran perkara TPL secara transparan dan berbasis bukti, mulai dari mekanisme transaksi hingga pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada struktur formal perusahaan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa hukum yang terbukti dalam penyidikan. (*)

Home / Hukum
Dugaan Korupsi Toba Pulp Rp2 Triliun: CERI Desak Kejagung Telusuri Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 18 Oktober 2026 | 10:27:15
Dugaan Korupsi Toba Pulp Rp2 Triliun: CERI Desak Kejagung Telusuri Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo
Ilustrasi. Kejagung didesak telusuri struktur kepemilikan dan pengendalian PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). (Foto: Dok. CERI)

JAKARTA - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), termasuk mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dalam perkara dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008–2025.

Perkara yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun itu dinilai perlu diusut secara menyeluruh. CERI mengingatkan, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada jajaran direksi, tetapi juga harus menelusuri aliran transaksi, hubungan dengan perusahaan afiliasi, serta pihak yang diduga menikmati manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi dalam siaran pers yang diterima Pekanbarutv.com, Minggu (18/10/2026), menegaskan pentingnya mengungkap penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dalam struktur korporasi TPL.

“CERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,” kata Hengki.

Saham TPL Dikuasai 92,54 Persen

CERI turut menyoroti profil kepemilikan saham TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dirujuk, Allied Hill Limited tercatat menguasai 1.285.265.467 saham atau setara 92,54 persen kepemilikan TPL.

Sementara itu, Anwar Lawden, S.H., yang tercatat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, dilaporkan tidak memiliki saham TPL.

Data tersebut, menurut Hengki, menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian di balik Allied Hill Limited. Penyidik diminta memeriksa dokumen korporasi, hubungan antarperusahaan, serta transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

CERI juga meminta Kejagung mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto berdasarkan bukti yang sah. Penelusuran, kata Hengki, perlu membedakan kepemilikan historis dan kepemilikan saat ini, hubungan pengendalian perusahaan, serta kemungkinan keterlibatan dalam transaksi yang menjadi objek penyidikan.

“Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” tegasnya.

Aliran Dana dan Transaksi Afiliasi Diminta Dibongkar

Lebih lanjut, CERI mendesak penyidik menelusuri kewajaran harga transaksi, aliran dana, hubungan TPL dengan perusahaan afiliasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan transfer pricing dan under invoicing benar terjadi, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, serta siapa saja yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

CERI juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara apabila kerugian tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.

Izin TPL Dicabut pada Februari 2026

Sorotan terhadap TPL juga berkaitan dengan pencabutan izin perusahaan pada Februari 2026. Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, pencabutan tersebut dilakukan Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 87 Tahun 2026, menyusul rekomendasi dan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perusahaan disebut melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare. TPL juga dikaitkan dengan dugaan kerusakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru yang disebut berhubungan dengan banjir bandang pada 24–25 November 2025.

Dugaan pelanggaran kehutanan tersebut merupakan persoalan yang perlu dibedakan dari perkara dugaan korupsi melalui transfer pricing dan under invoicing. Masing-masing memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CERI meminta Kejagung menuntaskan penelusuran perkara TPL secara transparan dan berbasis bukti, mulai dari mekanisme transaksi hingga pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada struktur formal perusahaan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa hukum yang terbukti dalam penyidikan. (*)