
PEKANBARU - Seorang anggota TNI yang terseret dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram di Pekanbaru kini mendekam di sel tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai. Prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga terancam dipecat dari dinas militer jika terbukti bersalah melalui proses hukum.
Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, Selasa (20/10/2026), menegaskan pihaknya telah menahan prajurit tersebut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.
“Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai, dalam menindak setiap prajurit yang terlibat tindak pidana narkotika. Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pimpinan TNI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Yudi mengungkapkan, prajurit yang terseret kasus tersebut bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Dengan demikian, anggota yang bersangkutan merupakan bagian dari jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
Terkait konsekuensi kedinasan, ia menyebut tersangka terancam dijatuhi sanksi pemecatan apabila proses hukum membuktikan keterlibatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Yudi meminta semua pihak menghormati proses peradilan dan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu dan Senjata Api
Kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran sabu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32).
Dari penggeledahan mobil yang digunakan keduanya, petugas menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Barang haram itu disimpan di dalam empat tas ransel.
Selain narkotika, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Makarov, lengkap dengan magasin dan sejumlah amunisi.
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Riau serta Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar, ditambah penyitaan senjata api, menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangani melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







PEKANBARU - Seorang anggota TNI yang terseret dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram di Pekanbaru kini mendekam di sel tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai. Prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga terancam dipecat dari dinas militer jika terbukti bersalah melalui proses hukum.
Komandan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, Selasa (20/10/2026), menegaskan pihaknya telah menahan prajurit tersebut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.
“Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudi.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai, dalam menindak setiap prajurit yang terlibat tindak pidana narkotika. Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pimpinan TNI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Yudi mengungkapkan, prajurit yang terseret kasus tersebut bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Dengan demikian, anggota yang bersangkutan merupakan bagian dari jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
Terkait konsekuensi kedinasan, ia menyebut tersangka terancam dijatuhi sanksi pemecatan apabila proses hukum membuktikan keterlibatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Yudi meminta semua pihak menghormati proses peradilan dan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu dan Senjata Api
Kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran sabu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32).
Dari penggeledahan mobil yang digunakan keduanya, petugas menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Barang haram itu disimpan di dalam empat tas ransel.
Selain narkotika, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Makarov, lengkap dengan magasin dan sejumlah amunisi.
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Riau serta Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar, ditambah penyitaan senjata api, menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangani melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku. (*)