logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Diburu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu dan ratusan catridge mengandung etomidate. Pria ini ditangkap, Senin (5/10/2026) di Pekanbaru. (Foto: Riko Syahputra))
Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Diburu
Editor: putrajaya | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 22 Oktober 2026 | 19:01:16

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (51) serta menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026). Selain mengamankan IK, polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

iklan-view

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang dicurigai mengandung etomidate di Kecamatan Sail.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh petunjuk mengenai identitas dan lokasi terduga pelaku, petugas mendatangi rumah IK. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani.

Dengan disaksikan seorang saksi, petugas kemudian menggeledah kamar IK. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kombes Putu mengatakan, masing-masing paket memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama IK dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan.

Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kombes Putu pada Kamis (22/10/2026) sore.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri asal-usul narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Kombes Putu, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan sebagai penampung sebelum narkotika diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.

“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ujar Putu.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah menetapkan D dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masih diburu untuk mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri jalur masuk dan peredaran barang terlarang itu guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta instruksi Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.

Polda Riau memastikan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik berupaya mengungkap jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika tersebut, sekaligus memburu dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang. (*)

Home / Hukum
Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Diburu
Editor: putrajaya | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 22 Oktober 2026 | 19:01:16
Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Diburu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu dan ratusan catridge mengandung etomidate. Pria ini ditangkap, Senin (5/10/2026) di Pekanbaru. (Foto: Riko Syahputra))

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (51) serta menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026). Selain mengamankan IK, polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang dicurigai mengandung etomidate di Kecamatan Sail.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh petunjuk mengenai identitas dan lokasi terduga pelaku, petugas mendatangi rumah IK. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani.

Dengan disaksikan seorang saksi, petugas kemudian menggeledah kamar IK. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kombes Putu mengatakan, masing-masing paket memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama IK dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan.

Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kombes Putu pada Kamis (22/10/2026) sore.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri asal-usul narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Kombes Putu, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan sebagai penampung sebelum narkotika diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.

“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ujar Putu.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah menetapkan D dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masih diburu untuk mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri jalur masuk dan peredaran barang terlarang itu guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta instruksi Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.

Polda Riau memastikan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik berupaya mengungkap jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika tersebut, sekaligus memburu dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang. (*)