
PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Kali ini, peredaran barang haram tersebut terungkap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan diduga menjadi aktor utama di balik penyelundupan 16 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang masuk dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial YA dan DP. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu serta 40.146 butir pil ekstasi yang telah dipastikan mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku diperintah oleh seorang napi asal Pekanbaru dengan imbalan Rp20 juta.
“Barang ini dibawa dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas,” ujar Fahrian, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur perairan Bengkalis yang kerap digunakan sebagai pintu masuk ilegal narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memantau pelabuhan tikus di wilayah Desa Jangkang.
Meski sempat kehilangan jejak, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa paket narkotika telah bergerak melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu menuju Pekanbaru.
Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mencurigai dua pria yang membawa kardus dan tas ransel besar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Gerak-gerik keduanya yang berputar-putar semakin menguatkan dugaan petugas.
Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 16 kilogram serta 40 bungkus ekstasi yang berisi puluhan ribu butir.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka DP bertugas sebagai penerima sekaligus pengedar di Pekanbaru, sementara jalur pengiriman berasal dari wilayah Bengkalis.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.
“Kami masih mendalami peran pihak lain, termasuk jaringan di atasnya dan jalur distribusi dari luar negeri,” tegas Fahrian. (ric)







PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Kali ini, peredaran barang haram tersebut terungkap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan diduga menjadi aktor utama di balik penyelundupan 16 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang masuk dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial YA dan DP. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu serta 40.146 butir pil ekstasi yang telah dipastikan mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menjelaskan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku diperintah oleh seorang napi asal Pekanbaru dengan imbalan Rp20 juta.
“Barang ini dibawa dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas,” ujar Fahrian, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur perairan Bengkalis yang kerap digunakan sebagai pintu masuk ilegal narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memantau pelabuhan tikus di wilayah Desa Jangkang.
Meski sempat kehilangan jejak, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa paket narkotika telah bergerak melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu menuju Pekanbaru.
Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mencurigai dua pria yang membawa kardus dan tas ransel besar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Gerak-gerik keduanya yang berputar-putar semakin menguatkan dugaan petugas.
Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 16 kilogram serta 40 bungkus ekstasi yang berisi puluhan ribu butir.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka DP bertugas sebagai penerima sekaligus pengedar di Pekanbaru, sementara jalur pengiriman berasal dari wilayah Bengkalis.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.
“Kami masih mendalami peran pihak lain, termasuk jaringan di atasnya dan jalur distribusi dari luar negeri,” tegas Fahrian. (ric)