logo
Rupiah Bangkit ke Rp18.058 per Dolar AS, Efek Damai Iran-Israel dan Stimulus Pem Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD RI Desak Reformasi Total Tata Kelola Haji, 70 Persen Jemaah Indonesia Berisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi SF Hariyanto Ingatkan Jangan Ada Rekayasa Data PSN di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Plt Gubri Dukung IKM Riau, Pelantikan Tujuh DPD Diisi dengan Aksi Sosial untuk M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jalur Narkoba Malaysia-Riau Diputus, Polisi Sita 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge E Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Heli Apache AS Rontok di Dekat Selat Hormuz, Washington Bungkam soal Dugaan Dite Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Gelapkan Uang Pemodal Batu Bara Rp7,1 Miliar, Dua Pengusaha di Inhil Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang dua terdakwa penggelapan uang bisnis batu bara di PN Tembilahan, Inhil. (Foto: Ade Prasetia)
Gelapkan Uang Pemodal Batu Bara Rp7,1 Miliar, Dua Pengusaha di Inhil Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: ade prasetia
7 April 2026 | 16:56:29

INDRAGIRI HILIR - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menyidangkan perkara terkait penggelapan dana pemodal batu bara oleh dua terdakwa, yang nominal kerugiannya ditaksir mencapai Rp7,1 miliar, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Irna Irawan Simbolon, S.H.

Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH dalam sidang tersebut meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

iklan-view

Hal tersebut juga dilakukan kepada terdakwa Ade Purwanto yang juga dituntut sama yaitu pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta barang bukti berupa 1 unit perumahan dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang  didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan  sidang ditunda sampai Senin 13 April 2026 dengan agenda pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

"Terkait 1 unit rumah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto karena masih dalam financial hutang, di KPR dia," pungkas Arico.

Untuk diketahui sebelumnya, kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban sepakat bekerjasama dengan terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dan PT. BPP, yang mana terdakwa melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara milik PT. BPP.

Saat itu, terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara, sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara  dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak. Salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi/angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung atas nama Ade Purwanto, di Bank Mandiri Cabang Keritang.

Selain itu terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren,  sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.

Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.

Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan nomor rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.

"Total uang dari 16 invoice itu adalah Rp10.045.188.521 dan telah seluruhnya dibayarkan PT. BPP. Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri. Sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap saksi korban Lancar Kataren pada sidang sebelumnya.

Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp.7.161.984.856.

Karena tidak terima, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Polda Riau di Pekanbaru. (ade)

Home / Hukum
Gelapkan Uang Pemodal Batu Bara Rp7,1 Miliar, Dua Pengusaha di Inhil Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: ade prasetia
Rubrik: hukum | 7 April 2026 | 16:56:29
Gelapkan Uang Pemodal Batu Bara Rp7,1 Miliar, Dua Pengusaha di Inhil Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang dua terdakwa penggelapan uang bisnis batu bara di PN Tembilahan, Inhil. (Foto: Ade Prasetia)

INDRAGIRI HILIR - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menyidangkan perkara terkait penggelapan dana pemodal batu bara oleh dua terdakwa, yang nominal kerugiannya ditaksir mencapai Rp7,1 miliar, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Irna Irawan Simbolon, S.H.

Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH dalam sidang tersebut meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hal tersebut juga dilakukan kepada terdakwa Ade Purwanto yang juga dituntut sama yaitu pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta barang bukti berupa 1 unit perumahan dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang  didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan  sidang ditunda sampai Senin 13 April 2026 dengan agenda pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

"Terkait 1 unit rumah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto karena masih dalam financial hutang, di KPR dia," pungkas Arico.

Untuk diketahui sebelumnya, kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban sepakat bekerjasama dengan terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dan PT. BPP, yang mana terdakwa melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara milik PT. BPP.

Saat itu, terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara, sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara  dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak. Salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi/angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung atas nama Ade Purwanto, di Bank Mandiri Cabang Keritang.

Selain itu terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren,  sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.

Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.

Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan nomor rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.

"Total uang dari 16 invoice itu adalah Rp10.045.188.521 dan telah seluruhnya dibayarkan PT. BPP. Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri. Sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap saksi korban Lancar Kataren pada sidang sebelumnya.

Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp.7.161.984.856.

Karena tidak terima, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Polda Riau di Pekanbaru. (ade)