
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, membantah tudingan kriminalisasi dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. JPU menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pihak terdakwa akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Meyer menyebut perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP karena telah masuk ke pokok perkara.
“Sebagian besar sudah masuk materi perkara, bukan lagi ranah perlawanan sebagaimana diatur secara limitatif,” ujarnya.

Meyer juga menanggapi narasi yang dibangun pihak terdakwa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan barang bukti. Ia menegaskan, seluruh fakta yang disampaikan KPK, termasuk dalam konferensi pers, memiliki dasar dan akan dibuktikan di persidangan.
Menurutnya, nilai barang bukti yang ditemukan bahkan lebih besar dari yang sebelumnya disampaikan ke publik. Jika sebelumnya disebut sekitar Rp800 juta, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan total mencapai Rp3,55 miliar.
Selain itu, JPU mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti, mulai dari rekaman CCTV yang tidak memiliki perangkat penyimpanan (DVR), hingga alat komunikasi pihak-pihak terkait yang disebut hilang atau rusak.
“Hal-hal itu akan dibuktikan di persidangan. Jangan dibangun narasi seolah-olah tidak ada,” tegasnya.
Meyer juga menjelaskan, penetapan kasus ini sebagai OTT memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada terminologi “tertangkap tangan” dalam undang-undang yang tidak hanya terbatas pada saat kejadian berlangsung, tetapi juga sesaat setelahnya.
Dalam kasus ini, kata dia, terdapat dua indikator kuat. Pertama, adanya pihak-pihak yang diamankan dan menyebut keterlibatan Abdul Wahid. Kedua, ditemukannya barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan poundsterling, di kediaman Wahid.
“Ini bukan sekadar narasi. Ada fakta, ada barang bukti, dan itu akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
JPU juga menyinggung soal temuan uang dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar jika dikaitkan dengan profil seorang aparatur sipil negara.
Meski demikian, Meyer menegaskan pihaknya tidak akan berpolemik di luar persidangan dan meminta semua pihak fokus pada pembuktian di ruang sidang.
“Kita buktikan saja di sidang. Tidak usah membangun opini yang mengaburkan fakta,” katanya.
Sidang perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dalam 16 april mendatang. (ric)







PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, membantah tudingan kriminalisasi dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. JPU menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pihak terdakwa akan diuji dalam tahap pembuktian di persidangan.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Meyer menyebut perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KUHAP karena telah masuk ke pokok perkara.
“Sebagian besar sudah masuk materi perkara, bukan lagi ranah perlawanan sebagaimana diatur secara limitatif,” ujarnya.
Meyer juga menanggapi narasi yang dibangun pihak terdakwa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan barang bukti. Ia menegaskan, seluruh fakta yang disampaikan KPK, termasuk dalam konferensi pers, memiliki dasar dan akan dibuktikan di persidangan.
Menurutnya, nilai barang bukti yang ditemukan bahkan lebih besar dari yang sebelumnya disampaikan ke publik. Jika sebelumnya disebut sekitar Rp800 juta, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan total mencapai Rp3,55 miliar.
Selain itu, JPU mengungkap adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti, mulai dari rekaman CCTV yang tidak memiliki perangkat penyimpanan (DVR), hingga alat komunikasi pihak-pihak terkait yang disebut hilang atau rusak.
“Hal-hal itu akan dibuktikan di persidangan. Jangan dibangun narasi seolah-olah tidak ada,” tegasnya.
Meyer juga menjelaskan, penetapan kasus ini sebagai OTT memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada terminologi “tertangkap tangan” dalam undang-undang yang tidak hanya terbatas pada saat kejadian berlangsung, tetapi juga sesaat setelahnya.
Dalam kasus ini, kata dia, terdapat dua indikator kuat. Pertama, adanya pihak-pihak yang diamankan dan menyebut keterlibatan Abdul Wahid. Kedua, ditemukannya barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan poundsterling, di kediaman Wahid.
“Ini bukan sekadar narasi. Ada fakta, ada barang bukti, dan itu akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
JPU juga menyinggung soal temuan uang dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar jika dikaitkan dengan profil seorang aparatur sipil negara.
Meski demikian, Meyer menegaskan pihaknya tidak akan berpolemik di luar persidangan dan meminta semua pihak fokus pada pembuktian di ruang sidang.
“Kita buktikan saja di sidang. Tidak usah membangun opini yang mengaburkan fakta,” katanya.
Sidang perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dalam 16 april mendatang. (ric)