logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

46,9 Kilogram Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Beredar Di Riau

news | 21 Oktober 2026 | 14:40:00
Editor: Muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 235 kali

Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial AF dan NS.

Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari penggeledahan sebuah mobil, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 47 bungkus sabu. Kedua tersangka mengaku telah 15 kali melakukan pengiriman narkotika dengan bayaran sekitar Rp50 juta setiap pengantaran. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT