logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

BNNP Riau Gagalkan Peredaran 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7 Miliar

news | 21 Oktober 2026 | 20:39:00
Editor: Muhammad Nafri Yandi | Videografer: Riko A Saputra | Ditonton: 126 kali

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menyita 4,9 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp7 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MC di sebuah penginapan di kawasan Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MC dan menemukan lima bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina.

Selain sabu seberat 4,9 kilogram, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MC mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial EN, yang disebut merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Jaringan ini diduga menghubungkan sejumlah wilayah, mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Riau, hingga Sumatera Selatan.

BNNP Riau menyatakan barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan menggunakan alat pemusnah khusus atau incinerator untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kasus ini masih menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Simak informasi selengkapnya dalam laporan Pekanbaru TV. ? **Ikuti terus berita terbaru dari Riau dan sekitarnya hanya di Pekanbaru TV.** Jangan lupa LIKE, COMMENT, SHARE, dan SUBSCRIBE kanal YouTube Pekanbaru TV agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar hukum, kriminalitas, pemerintahan, dan berbagai peristiwa lainnya.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT