logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Eksepsi Hary Tanoe Ditolak, PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka Rp119 Triliun
Pemilik CMNP Jusuf Hamka bersama Kuasa Hukumnya Lucas.
Eksepsi Hary Tanoe Ditolak, PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka Rp119 Triliun
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 21:02:56

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026). 

Gugatan dengan Perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. 

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan dikutip, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan. 

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Rp 119 triliun tersebut, pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka langsung sujud syukur. 

Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe. 

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip hukumid.co.id.

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini mengaku, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999 ini, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS. Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.

“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas Jusuf Hamka.

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil. Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim. (hkc)

Home / Hukum
Eksepsi Hary Tanoe Ditolak, PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka Rp119 Triliun
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 21:02:56
Eksepsi Hary Tanoe Ditolak, PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka Rp119 Triliun
Pemilik CMNP Jusuf Hamka bersama Kuasa Hukumnya Lucas.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026). 

Gugatan dengan Perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. 

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan dikutip, Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan. 

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Usai mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Rp 119 triliun tersebut, pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka langsung sujud syukur. 

Jusuf Hamka mengaku, bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe. 

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip hukumid.co.id.

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini mengaku, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999 ini, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS. Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya akan terus mengejar uang yang pernah diambil Hary Tanoe untuk diambil kembali.

“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas Jusuf Hamka.

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil. Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim. (hkc)