
PEKANBARU – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026) sore.
Di hadapan wartawan, kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan, mengancam, maupun menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, tidak pernah diancam, dan tidak pernah menerima uang apa pun, baik dalam bentuk barang maupun uang,” ujar kuasa hukum.

Ia menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru mengarah pada peran aktif pihak lain dalam pengumpulan dan distribusi dana dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Yang terungkap di persidangan, Saudara Ferry yang aktif meminta dan mendistribusikan uang dari para kepala UPT,” katanya.
Kuasa hukum juga menilai adanya kemungkinan praktik lama di internal dinas yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
“Jangan-jangan ini kultur lama di Dinas PUPR-PKPP. Pak Gubernur baru menjabat dua-tiga bulan, kemudian terseret dalam perkara ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pengakuan salah satu saksi dalam persidangan yang menyatakan perbuatannya tidak benar.
“Dia sendiri mengakui ketika ditanya hakim bahwa perbuatannya tidak benar. Itu menunjukkan ada kesadaran bahwa tindakan tersebut keliru,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Wahid juga menyampaikan pernyataannya kepada publik usai persidangan. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses hukum secara menyeluruh.
“Masyarakat Riau, ikuti dengan baik dan saksama. Jangan sepotong-sepotong. Lihatlah fakta persidangan bahwa mencerminkan saya tidak bersalah,” ujar Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut disambut teriakan dukungan dari simpatisan yang berada di sekitar lokasi sidang.
“Allahu Akbar! Bebaskan! Bebas!” teriak massa. (ric)







PEKANBARU – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026) sore.
Di hadapan wartawan, kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan, mengancam, maupun menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, tidak pernah diancam, dan tidak pernah menerima uang apa pun, baik dalam bentuk barang maupun uang,” ujar kuasa hukum.
Ia menyebut, fakta yang terungkap dalam persidangan justru mengarah pada peran aktif pihak lain dalam pengumpulan dan distribusi dana dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Yang terungkap di persidangan, Saudara Ferry yang aktif meminta dan mendistribusikan uang dari para kepala UPT,” katanya.
Kuasa hukum juga menilai adanya kemungkinan praktik lama di internal dinas yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
“Jangan-jangan ini kultur lama di Dinas PUPR-PKPP. Pak Gubernur baru menjabat dua-tiga bulan, kemudian terseret dalam perkara ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pengakuan salah satu saksi dalam persidangan yang menyatakan perbuatannya tidak benar.
“Dia sendiri mengakui ketika ditanya hakim bahwa perbuatannya tidak benar. Itu menunjukkan ada kesadaran bahwa tindakan tersebut keliru,” ucapnya.
Sementara itu, Abdul Wahid juga menyampaikan pernyataannya kepada publik usai persidangan. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses hukum secara menyeluruh.
“Masyarakat Riau, ikuti dengan baik dan saksama. Jangan sepotong-sepotong. Lihatlah fakta persidangan bahwa mencerminkan saya tidak bersalah,” ujar Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut disambut teriakan dukungan dari simpatisan yang berada di sekitar lokasi sidang.
“Allahu Akbar! Bebaskan! Bebas!” teriak massa. (ric)