
PEKANBARU — Polda Riau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Empat pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menyebut salah satu pelaku merupakan menantu korban dan berperan sebagai otak kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AF yang merupakan menantu korban berperan sebagai perencana. Sementara SL bertindak sebagai eksekutor, dan dua lainnya membantu aksi,” ujarnya.

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. AF dan SL dibekuk di Aceh Tengah pada Kamis (30/4/2026), sedangkan dua pelaku lain berinisial E dan L diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara, sehari kemudian.
Korban, Dumaris Denny Waty (60), tewas di rumahnya di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, pada Rabu (29/4). Berdasarkan rekaman CCTV, korban dipukul menggunakan balok kayu di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi.
Motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Pelaku AF disebut kerap dimarahi korban yang merupakan mertuanya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Hasyim mengungkapkan, rencana awal para pelaku hanya melakukan pencurian. Namun dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan.
“Awalnya ingin mencuri, tetapi dalam perjalanan berubah menjadi niat membunuh. Bahkan mereka merencanakan menghabisi seluruh penghuni rumah,” katanya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di halaman Polresta Pekanbaru pada Minggu (3/5/2026) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Rooy Noor, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah.
Dalam kasus ini, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan, paspor, uang tunai dalam mata uang asing, serta telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas hingga tuntas. (ric)







PEKANBARU — Polda Riau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Empat pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menyebut salah satu pelaku merupakan menantu korban dan berperan sebagai otak kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AF yang merupakan menantu korban berperan sebagai perencana. Sementara SL bertindak sebagai eksekutor, dan dua lainnya membantu aksi,” ujarnya.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. AF dan SL dibekuk di Aceh Tengah pada Kamis (30/4/2026), sedangkan dua pelaku lain berinisial E dan L diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara, sehari kemudian.
Korban, Dumaris Denny Waty (60), tewas di rumahnya di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, pada Rabu (29/4). Berdasarkan rekaman CCTV, korban dipukul menggunakan balok kayu di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi.
Motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Pelaku AF disebut kerap dimarahi korban yang merupakan mertuanya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Hasyim mengungkapkan, rencana awal para pelaku hanya melakukan pencurian. Namun dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan.
“Awalnya ingin mencuri, tetapi dalam perjalanan berubah menjadi niat membunuh. Bahkan mereka merencanakan menghabisi seluruh penghuni rumah,” katanya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di halaman Polresta Pekanbaru pada Minggu (3/5/2026) sore. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Rooy Noor, serta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah.
Dalam kasus ini, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan, paspor, uang tunai dalam mata uang asing, serta telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas hingga tuntas. (ric)