logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Lapas Overload 85 Persen, Menteri Agus: Ada yang Keliru dalam Sistem Hukum Kita!
Suasana WBP di sebuah ruangan dalam lapas yang penuh sesak. (Foto: Int)
Lapas Overload 85 Persen, Menteri Agus: Ada yang Keliru dalam Sistem Hukum Kita!
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Mei 2026 | 13:08:06

JAKARTA — Krisis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tingkat hunian kini melonjak hingga 85 persen di atas kapasitas, mencerminkan persoalan serius dalam sistem hukum pidana nasional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya kegagalan sistem dalam merespons kejahatan.

“Ini bukan lagi sekadar krisis over capacity. Ini bukti nyata bahwa ada yang keliru dalam sistem hukum kita dalam merespons kejahatan,” tegas Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu (6/5/2026).

iklan-view

Berdasarkan data per 2 April 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 271.602 orang. Rinciannya, 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal lapas dan rutan secara nasional.

Dari total itu, 53 persen atau 146.376 orang merupakan kasus narkotika. Di sisi lain, angka residivisme juga terus meningkat, menunjukkan bahwa sistem pemidanaan belum efektif menekan pengulangan kejahatan.

“Ini menandakan proses pemidanaan yang berjalan selama ini belum memberikan efek jera sekaligus pemulihan,” ujar Agus, seperti dikutip antaranews.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, akar persoalan tak lepas dari warisan sistem hukum kolonial yang selama puluhan tahun mengandalkan pendekatan retributif—yakni menghukum pelaku sebagai bentuk pembalasan.

Pendekatan ini, kata dia, berkontribusi besar terhadap membludaknya penghuni lapas dan rutan, sekaligus memperkuat stigma sosial terhadap mantan narapidana.

Kini, Indonesia memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.

Agus menegaskan, perubahan ini bukan sekadar revisi regulasi, melainkan pergeseran paradigma besar dalam penegakan hukum.

“KUHP dan KUHAP baru bukan hanya soal aturan, tetapi revolusi cara pandang—dari menghukum menjadi memulihkan,” katanya.

Melalui forum tersebut, Agus mendorong kesamaan persepsi antarpenegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—agar implementasi hukum pidana baru berjalan selaras.

“Kita ingin hukum pidana Indonesia ke depan tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Tidak hanya mengurung, tetapi juga memulihkan,” pungkasnya.

Seminar nasional ini digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga akademisi.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, perwakilan Mabes Polri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta pengamat Reza Indragiri Amriel sebagai moderator. (ntr)

Home / Hukum
Lapas Overload 85 Persen, Menteri Agus: Ada yang Keliru dalam Sistem Hukum Kita!
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 6 Mei 2026 | 13:08:06
Lapas Overload 85 Persen, Menteri Agus: Ada yang Keliru dalam Sistem Hukum Kita!
Suasana WBP di sebuah ruangan dalam lapas yang penuh sesak. (Foto: Int)

JAKARTA — Krisis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tingkat hunian kini melonjak hingga 85 persen di atas kapasitas, mencerminkan persoalan serius dalam sistem hukum pidana nasional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya kegagalan sistem dalam merespons kejahatan.

“Ini bukan lagi sekadar krisis over capacity. Ini bukti nyata bahwa ada yang keliru dalam sistem hukum kita dalam merespons kejahatan,” tegas Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan data per 2 April 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 271.602 orang. Rinciannya, 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal lapas dan rutan secara nasional.

Dari total itu, 53 persen atau 146.376 orang merupakan kasus narkotika. Di sisi lain, angka residivisme juga terus meningkat, menunjukkan bahwa sistem pemidanaan belum efektif menekan pengulangan kejahatan.

“Ini menandakan proses pemidanaan yang berjalan selama ini belum memberikan efek jera sekaligus pemulihan,” ujar Agus, seperti dikutip antaranews.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, akar persoalan tak lepas dari warisan sistem hukum kolonial yang selama puluhan tahun mengandalkan pendekatan retributif—yakni menghukum pelaku sebagai bentuk pembalasan.

Pendekatan ini, kata dia, berkontribusi besar terhadap membludaknya penghuni lapas dan rutan, sekaligus memperkuat stigma sosial terhadap mantan narapidana.

Kini, Indonesia memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026.

Agus menegaskan, perubahan ini bukan sekadar revisi regulasi, melainkan pergeseran paradigma besar dalam penegakan hukum.

“KUHP dan KUHAP baru bukan hanya soal aturan, tetapi revolusi cara pandang—dari menghukum menjadi memulihkan,” katanya.

Melalui forum tersebut, Agus mendorong kesamaan persepsi antarpenegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—agar implementasi hukum pidana baru berjalan selaras.

“Kita ingin hukum pidana Indonesia ke depan tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Tidak hanya mengurung, tetapi juga memulihkan,” pungkasnya.

Seminar nasional ini digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga akademisi.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, perwakilan Mabes Polri, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta pengamat Reza Indragiri Amriel sebagai moderator. (ntr)