logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Bengkalis
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Polres Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana Karhutla (Foto: Humas Polres Bengkalis)
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 19 Mei 2026 | 17:36:50

BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

iklan-view

Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)

Home / Hukum
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 19 Mei 2026 | 17:36:50
Hakim Tolak Gugatan Tersangka Karhutla Titi Akar, Penyidikan Polres Bengkalis Dinyatakan Sah
Polres Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana Karhutla (Foto: Humas Polres Bengkalis)

BENGKALIS — Polres Bengkalis memenangkan sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Rupat Utara. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Menghadapi gugatan tersebut, Polres Bengkalis menggandeng Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis dalam proses persidangan.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti SH MH menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak yang menjadi dasar proses penyidikan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. (mcr)