logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Mulai Bongkar Aktor Lain di Balik Perkara
Terdakwa Abdul Wahid usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (20/52026). (Foto: Rico)
Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Mulai Bongkar Aktor Lain di Balik Perkara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 20 Mei 2026 | 16:32:26

PEKANBARU — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin memperkuat dalil pembelaan bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam dugaan pengumpulan uang maupun praktik jual beli jabatan yang didakwakan.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang lanjutan yang digelar Rabu (20/5/2026). Persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, Tomas Larfo Dimeira, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan.

Menurut Kemal, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya inisiatif dari sejumlah kepala UPT untuk mempertahankan jabatan mereka dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.

iklan-view

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan kepala-kepala UPT yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka,” kata Kemal kepada wartawan usai sidang.

Ia menyebut beberapa nama kepala UPT yang muncul dalam fakta persidangan, di antaranya Ardi Ivandi, Khairil Anwar, Basaruddin, dan Lutfi Hardi. Menurutnya, para kepala UPT tersebut berupaya mencari akses untuk bertemu dengan Dani Nursalam melalui Hatta Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Hatta Said mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada Dani Nursalam yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.

Namun demikian, Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan Hatta Said untuk meminta uang ataupun mempertemukan kepala UPT dengan pihak tertentu.

“Kita tanyakan di persidangan, apakah pernah diperintah Pak Abdul Wahid? Tidak. Pernah dipaksa meminta uang? Tidak juga,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Hatta Said yang disebut mengatasnamakan gubernur dalam komunikasi terkait mutasi jabatan. Menurut Kemal, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

“Terungkap di persidangan bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur, sementara Pak Abdul Wahid tidak mengetahui apa yang dilakukan itu,” katanya.

Selain itu, Kemal turut menyoroti kesaksian Tomas Larfo Dimeira terkait permintaan pengumpulan uang Rp300 juta untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

Dalam persidangan, Tomas mengaku permintaan itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Tomas juga menyebut dirinya kemudian meminta bantuan kepada Arief Setiawan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Menurut Kemal, fakta tersebut memperlihatkan adanya peran pihak lain di luar Abdul Wahid dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidangkan.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid kepada Thomas untuk mencari uang,” ujarnya.

Kuasa hukum bahkan meminta agar SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kesaksiannya penting agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Kemal.

Ia juga mempertanyakan dasar keterkaitan perkara tersebut dengan Abdul Wahid, mengingat hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut adanya perintah langsung dari gubernur nonaktif itu terkait permintaan uang.

Menurut Kemal, hingga pemeriksaan hampir 30 saksi, tidak satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, ataupun diancam Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala UPT.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah diperintah langsung oleh Pak Abdul Wahid untuk meminta uang,” ujarnya.

Kemal juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan uang hasil dugaan pengumpulan dana pernah diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh Abdul Wahid.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara yang turut menyeret dua terdakwa lainnya. (ric)

Home / Hukum
Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Mulai Bongkar Aktor Lain di Balik Perkara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 20 Mei 2026 | 16:32:26
Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Mulai Bongkar Aktor Lain di Balik Perkara
Terdakwa Abdul Wahid usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (20/52026). (Foto: Rico)

PEKANBARU — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru semakin memperkuat dalil pembelaan bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam dugaan pengumpulan uang maupun praktik jual beli jabatan yang didakwakan.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang lanjutan yang digelar Rabu (20/5/2026). Persidangan hari ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, Tomas Larfo Dimeira, Hatta Said dan Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan.

Menurut Kemal, keterangan para saksi justru menunjukkan adanya inisiatif dari sejumlah kepala UPT untuk mempertahankan jabatan mereka dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan kepala-kepala UPT yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka,” kata Kemal kepada wartawan usai sidang.

Ia menyebut beberapa nama kepala UPT yang muncul dalam fakta persidangan, di antaranya Ardi Ivandi, Khairil Anwar, Basaruddin, dan Lutfi Hardi. Menurutnya, para kepala UPT tersebut berupaya mencari akses untuk bertemu dengan Dani Nursalam melalui Hatta Said.

Dalam persidangan sebelumnya, Hatta Said mengakui istilah “satu pintu” dalam pengurusan mutasi merujuk kepada Dani Nursalam yang disebut sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.

Namun demikian, Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid pernah memerintahkan Hatta Said untuk meminta uang ataupun mempertemukan kepala UPT dengan pihak tertentu.

“Kita tanyakan di persidangan, apakah pernah diperintah Pak Abdul Wahid? Tidak. Pernah dipaksa meminta uang? Tidak juga,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Hatta Said yang disebut mengatasnamakan gubernur dalam komunikasi terkait mutasi jabatan. Menurut Kemal, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

“Terungkap di persidangan bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur, sementara Pak Abdul Wahid tidak mengetahui apa yang dilakukan itu,” katanya.

Selain itu, Kemal turut menyoroti kesaksian Tomas Larfo Dimeira terkait permintaan pengumpulan uang Rp300 juta untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

Dalam persidangan, Tomas mengaku permintaan itu berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau. Tomas juga menyebut dirinya kemudian meminta bantuan kepada Arief Setiawan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Menurut Kemal, fakta tersebut memperlihatkan adanya peran pihak lain di luar Abdul Wahid dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidangkan.

“Fakta persidangan hari ini menunjukkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid kepada Thomas untuk mencari uang,” ujarnya.

Kuasa hukum bahkan meminta agar SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kesaksiannya penting agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Kemal.

Ia juga mempertanyakan dasar keterkaitan perkara tersebut dengan Abdul Wahid, mengingat hingga saat ini belum ada saksi yang menyebut adanya perintah langsung dari gubernur nonaktif itu terkait permintaan uang.

Menurut Kemal, hingga pemeriksaan hampir 30 saksi, tidak satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, ataupun diancam Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala UPT.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah diperintah langsung oleh Pak Abdul Wahid untuk meminta uang,” ujarnya.

Kemal juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan uang hasil dugaan pengumpulan dana pernah diterima secara langsung maupun tidak langsung oleh Abdul Wahid.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara yang turut menyeret dua terdakwa lainnya. (ric)