logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
Rubrik: news | 9 Juni 2026 | 14:46:10

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

iklan-view

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika

Home / News
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
Rubrik: news | 9 Juni 2026 | 14:46:10
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika