logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Kuansing
Sehari Musnahkan 19 Rakit PETI, Polres Kuansing Buru Tambang Ilegal
Polisi membakar rakit yang digunakan untuk menambang. (Foto: Istimewa)
Sehari Musnahkan 19 Rakit PETI, Polres Kuansing Buru Tambang Ilegal
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 12 Juni 2026 | 11:29:42

KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 19 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua kecamatan dalam satu hari. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan pada Kamis (11/6/2026) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, dan Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Menurutnya, operasi melibatkan personel Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuansing serta Polsek Kuantan Hilir yang menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas PETI.

iklan-view

"Sebanyak 19 unit rakit PETI berhasil kami musnahkan di dua kecamatan sebagai bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan," kata Hidayat, Jumat (12/6/2026).

Di Kecamatan Kuantan Tengah, petugas menemukan 14 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya. Rakit-rakit tersebut ditemukan di kawasan Bendungan Desa Munsalo, aliran Sungai Sepaku, serta di belakang SMA Kopah.

Penertiban di lokasi tersebut dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, bersama personel Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh rakit yang ditemukan langsung dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

"Rakit-rakit tersebut ditemukan di beberapa titik dan kondisinya sudah ditinggalkan. Seluruhnya kami musnahkan untuk mencegah digunakan kembali," ujar Hidayat.

Sementara itu, di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan menemukan lima unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi.

Petugas kemudian membongkar mesin serta peralatan yang berada di atas rakit sebelum dilakukan pemusnahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sarana penambangan tidak lagi dapat digunakan.

Meski berhasil menemukan dan memusnahkan puluhan rakit PETI, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi. Akibatnya, tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, medan menuju lokasi penertiban cukup sulit karena tidak dapat dilalui kendaraan bermotor. Personel harus berjalan kaki untuk mencapai titik-titik yang menjadi sasaran operasi.

"Kami menduga para pelaku telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba," ujarnya.

Ancaman Lingkungan

Hidayat menegaskan, aktivitas PETI menjadi salah satu persoalan serius yang terus menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, Polres Kuansing memastikan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang selama ini rawan menjadi lokasi PETI.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat besar dampaknya bagi masyarakat," tegasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pelibatan masyarakat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Menurut Hidayat, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penindakan karena lokasi PETI umumnya berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau.

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mewujudkan Kuansing yang aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal," tukasnya. (tpc)

Home / Hukum
Sehari Musnahkan 19 Rakit PETI, Polres Kuansing Buru Tambang Ilegal
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 12 Juni 2026 | 11:29:42
Sehari Musnahkan 19 Rakit PETI, Polres Kuansing Buru Tambang Ilegal
Polisi membakar rakit yang digunakan untuk menambang. (Foto: Istimewa)

KUANSING-Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 19 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua kecamatan dalam satu hari. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan pada Kamis (11/6/2026) di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, dan Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Menurutnya, operasi melibatkan personel Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuansing serta Polsek Kuantan Hilir yang menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas PETI.

"Sebanyak 19 unit rakit PETI berhasil kami musnahkan di dua kecamatan sebagai bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan," kata Hidayat, Jumat (12/6/2026).

Di Kecamatan Kuantan Tengah, petugas menemukan 14 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya. Rakit-rakit tersebut ditemukan di kawasan Bendungan Desa Munsalo, aliran Sungai Sepaku, serta di belakang SMA Kopah.

Penertiban di lokasi tersebut dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, bersama personel Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh rakit yang ditemukan langsung dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

"Rakit-rakit tersebut ditemukan di beberapa titik dan kondisinya sudah ditinggalkan. Seluruhnya kami musnahkan untuk mencegah digunakan kembali," ujar Hidayat.

Sementara itu, di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan menemukan lima unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi.

Petugas kemudian membongkar mesin serta peralatan yang berada di atas rakit sebelum dilakukan pemusnahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sarana penambangan tidak lagi dapat digunakan.

Meski berhasil menemukan dan memusnahkan puluhan rakit PETI, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi. Akibatnya, tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, medan menuju lokasi penertiban cukup sulit karena tidak dapat dilalui kendaraan bermotor. Personel harus berjalan kaki untuk mencapai titik-titik yang menjadi sasaran operasi.

"Kami menduga para pelaku telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba," ujarnya.

Ancaman Lingkungan

Hidayat menegaskan, aktivitas PETI menjadi salah satu persoalan serius yang terus menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, Polres Kuansing memastikan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang selama ini rawan menjadi lokasi PETI.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat besar dampaknya bagi masyarakat," tegasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pelibatan masyarakat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Menurut Hidayat, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penindakan karena lokasi PETI umumnya berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau.

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mewujudkan Kuansing yang aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal," tukasnya. (tpc)