
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akan memberikan asistensi terhadap penanganan laporan masyarakat yang menyeret Wali Kota Dumai, H. Paisal, dan saat ini tengah diproses oleh Polres Dumai.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan Wali Kota Dumai dalam sebuah kegiatan di Kota Dumai.
"Saat ini kasusnya dilaporkan di Polres Dumai. Ditreskrimum Polda Riau akan melakukan asistensi untuk melihat sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Polres Dumai," kata Hasyim usai Konferensi Pers di Halaman Polda Riau, Senin (15/6/2026) pagi.

Hasyim menjelaskan, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan karena baru diterima penyidik. Oleh sebab itu, kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Belum ada pemanggilan karena laporannya baru disampaikan. Penyidik tentu akan lebih dulu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Terkait substansi laporan, Hasyim menyebut pelapor mempermasalahkan ucapan yang disampaikan Wali Kota Dumai dan dinilai tidak berkenan. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
"Ada ucapan Pak Wali Kota yang menurut mereka kurang berkenan. Apakah mengarah pada pencemaran nama baik atau dugaan tindak pidana lainnya, itu yang masih akan didalami oleh penyidik," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, laporan tersebut berawal dari polemik pernyataan yang disampaikan Wali Kota Dumai saat menghadiri sebuah aksi di Kota Dumai pada awal Juni 2026. Pernyataan itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah pihak hingga berujung pada pelaporan ke Polres Dumai.
Meski demikian, Hasyim menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Riau akan berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena laporannya berada di Polres Dumai, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik," tutupnya. (ric)


PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akan memberikan asistensi terhadap penanganan laporan masyarakat yang menyeret Wali Kota Dumai, H. Paisal, dan saat ini tengah diproses oleh Polres Dumai.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan Wali Kota Dumai dalam sebuah kegiatan di Kota Dumai.
"Saat ini kasusnya dilaporkan di Polres Dumai. Ditreskrimum Polda Riau akan melakukan asistensi untuk melihat sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Polres Dumai," kata Hasyim usai Konferensi Pers di Halaman Polda Riau, Senin (15/6/2026) pagi.
Hasyim menjelaskan, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan karena baru diterima penyidik. Oleh sebab itu, kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Belum ada pemanggilan karena laporannya baru disampaikan. Penyidik tentu akan lebih dulu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Terkait substansi laporan, Hasyim menyebut pelapor mempermasalahkan ucapan yang disampaikan Wali Kota Dumai dan dinilai tidak berkenan. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
"Ada ucapan Pak Wali Kota yang menurut mereka kurang berkenan. Apakah mengarah pada pencemaran nama baik atau dugaan tindak pidana lainnya, itu yang masih akan didalami oleh penyidik," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, laporan tersebut berawal dari polemik pernyataan yang disampaikan Wali Kota Dumai saat menghadiri sebuah aksi di Kota Dumai pada awal Juni 2026. Pernyataan itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah pihak hingga berujung pada pelaporan ke Polres Dumai.
Meski demikian, Hasyim menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Riau akan berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena laporannya berada di Polres Dumai, tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik," tutupnya. (ric)