logo
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak.
JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 17 Juni 2026 | 13:46:56

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademik terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan.

iklan-view

Salah satu poin penting yang disorot ialah status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Ahli, kata Meyer, menegaskan bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi.

Selain itu, keterangan ahli juga menyoroti unsur pemaksaan yang menjadi bagian sentral dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ahli menerangkan bahwa pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung, tetapi dapat muncul melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang menimbulkan tekanan sehingga pihak yang berada pada posisi lebih lemah tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

“Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Meyer.

JPU menilai penjelasan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menerangkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, tetapi dapat mengalir kepada pihak lain yang terkait dalam rangkaian tindak pidana.

Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Meyer, ahli berpendapat unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi.

Dalam sidang yang sama, penuntut umum turut meminta pandangan ahli mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah peristiwa terjadi ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, atau ketika pelaku dikenali dan ditunjuk oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

“Atas dasar penjelasan tersebut, status OTT dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Meyer.

Ahli juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dinilai secara terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan menghubungkan keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian ketika didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling berkaitan.

“Seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Meyer mengutip keterangan ahli.

Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menjelaskan konsep turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana.

Dalam konstruksi dakwaan JPU, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga menjalankan peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.

“Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan,” tutup Meyer.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (ric)

Home / Hukum
JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 17 Juni 2026 | 13:46:56
JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak.

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, untuk memberikan pandangan akademik terkait unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan.

Salah satu poin penting yang disorot ialah status gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Ahli, kata Meyer, menegaskan bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi.

Selain itu, keterangan ahli juga menyoroti unsur pemaksaan yang menjadi bagian sentral dalam perkara tersebut. Dalam penjelasannya, ahli menerangkan bahwa pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman secara langsung, tetapi dapat muncul melalui relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang menimbulkan tekanan sehingga pihak yang berada pada posisi lebih lemah tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

“Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Meyer.

JPU menilai penjelasan tersebut selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menerangkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus selalu dinikmati langsung oleh pelaku utama, tetapi dapat mengalir kepada pihak lain yang terkait dalam rangkaian tindak pidana.

Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Meyer, ahli berpendapat unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi.

Dalam sidang yang sama, penuntut umum turut meminta pandangan ahli mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah peristiwa terjadi ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, atau ketika pelaku dikenali dan ditunjuk oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

“Atas dasar penjelasan tersebut, status OTT dalam perkara ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Meyer.

Ahli juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, suatu perkara tidak dapat dinilai secara terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan menghubungkan keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian ketika didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling berkaitan.

“Seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan satu sama lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Meyer mengutip keterangan ahli.

Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menjelaskan konsep turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan tindak pidana.

Dalam konstruksi dakwaan JPU, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga menjalankan peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.

“Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan,” tutup Meyer.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (ric)