logo
UPDATE Gempa NTT: Korban Tewas Bertambah Jadi 68 Orang, 213 Luka dan 1.500 Lebih Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peringatan HUT Ke-81 RI di Riau: Sekdaprov Syahrial Abdi Raih Satyalancana dari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peringatan HUT RI ke-81 di Tembilahan, Bupati Inhil Serahkan Tali Asih Untuk Par Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Merah Putih Berkibar di Tengah Ancaman Karhutla Pelalawan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempena HUT ke 81 RI, Warga Tirta Siak Pekanbaru Gelar Donor Darah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gajah Sumatera Jadi Pengerek Bendera HUT ke-81 RI di Kasang Kulim Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pelalawan
Polres Pelalawan Ungkap Perampokan Brutal PT MPT, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol dan Judi Online
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan. (Foto: Tribun)
Polres Pelalawan Ungkap Perampokan Brutal PT MPT, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol dan Judi Online
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 19 Juni 2026 | 14:02:16

PELALAWAN-Polres Pelalawan mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan berat yang terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku berinisial JA alias Jodi (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp76 juta dan menganiaya seorang kasir hingga mengalami luka serius akibat 22 tusukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong brutal. Korban, Putriani Tamba (25), mengalami luka berat setelah ditusuk menggunakan gunting dan obeng yang diambil pelaku dari lokasi kejadian.

Wakil Kapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri saat merampok kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT MPT pada Rabu (17/6/2026).

iklan-view

"Korban ditusuk secara membabi buta pakai obeng dan gunting. Bahkan gunting sampai bengkok. Alat itu diambil pelaku di lokasi kejadian," kata Kompol Asep Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi memungkinkan, Jodi masuk ke ruang kasir dan menyerang korban untuk menguasai uang yang tersimpan di brankas perusahaan.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai lebih dari Rp76 juta. Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama karena tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Sei Kijang berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku.

Jodi akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

Kompol Asep mengungkapkan motif utama perampokan tersebut diduga karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol). Kondisi keuangan yang semakin tertekan disebut mendorong pelaku mencari jalan pintas untuk memperoleh uang dalam jumlah besar.

"Tersangka ini tidak tahu lagi mau cari uang ke mana. Karena ada pinjaman online di mana-mana dan sering bermain judol juga. Jadi sebagian hasil rampokan digunakan untuk itu," ujarnya.

Polisi juga mengungkap fakta lain yang menjadi bagian dari latar belakang kasus tersebut. Sebelum melakukan perampokan di kantor PT MPT, pelaku diketahui pernah mengambil uang milik orang tuanya sendiri sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan, habis digunakan untuk bermain judi online. Kehilangan uang orang tua serta tekanan untuk membayar utang pinjaman online diduga memicu munculnya niat pelaku melakukan tindak pidana yang lebih besar.

Dalam konferensi pers, tersangka tidak dihadirkan. Polisi hanya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi bersama jajaran penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga menyebabkan korban mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kembali menyoroti dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pemicu tekanan ekonomi bagi pelakunya.

Selain itu, pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Pelalawan, terutama perusahaan yang mengelola transaksi tunai dalam jumlah besar.

Polres Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kondisi korban masih menjadi perhatian setelah mengalami luka berat akibat serangan yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi perampokan tersebut. (tpc)

Home / Hukum
Polres Pelalawan Ungkap Perampokan Brutal PT MPT, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol dan Judi Online
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 19 Juni 2026 | 14:02:16
Polres Pelalawan Ungkap Perampokan Brutal PT MPT, Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol dan Judi Online
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan. (Foto: Tribun)

PELALAWAN-Polres Pelalawan mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan berat yang terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Pelaku berinisial JA alias Jodi (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp76 juta dan menganiaya seorang kasir hingga mengalami luka serius akibat 22 tusukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong brutal. Korban, Putriani Tamba (25), mengalami luka berat setelah ditusuk menggunakan gunting dan obeng yang diambil pelaku dari lokasi kejadian.

Wakil Kapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri saat merampok kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT MPT pada Rabu (17/6/2026).

"Korban ditusuk secara membabi buta pakai obeng dan gunting. Bahkan gunting sampai bengkok. Alat itu diambil pelaku di lokasi kejadian," kata Kompol Asep Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi memungkinkan, Jodi masuk ke ruang kasir dan menyerang korban untuk menguasai uang yang tersimpan di brankas perusahaan.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai lebih dari Rp76 juta. Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama karena tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Sei Kijang berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku.

Jodi akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

Kompol Asep mengungkapkan motif utama perampokan tersebut diduga karena pelaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol). Kondisi keuangan yang semakin tertekan disebut mendorong pelaku mencari jalan pintas untuk memperoleh uang dalam jumlah besar.

"Tersangka ini tidak tahu lagi mau cari uang ke mana. Karena ada pinjaman online di mana-mana dan sering bermain judol juga. Jadi sebagian hasil rampokan digunakan untuk itu," ujarnya.

Polisi juga mengungkap fakta lain yang menjadi bagian dari latar belakang kasus tersebut. Sebelum melakukan perampokan di kantor PT MPT, pelaku diketahui pernah mengambil uang milik orang tuanya sendiri sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan, habis digunakan untuk bermain judi online. Kehilangan uang orang tua serta tekanan untuk membayar utang pinjaman online diduga memicu munculnya niat pelaku melakukan tindak pidana yang lebih besar.

Dalam konferensi pers, tersangka tidak dihadirkan. Polisi hanya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi bersama jajaran penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga menyebabkan korban mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kembali menyoroti dampak sosial yang dapat ditimbulkan oleh praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pemicu tekanan ekonomi bagi pelakunya.

Selain itu, pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Pelalawan, terutama perusahaan yang mengelola transaksi tunai dalam jumlah besar.

Polres Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, kondisi korban masih menjadi perhatian setelah mengalami luka berat akibat serangan yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi perampokan tersebut. (tpc)