logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Dirreskrimsus Polda Riau: Kasus Pungli Kades Sontang Tidak ada Kata Berhenti
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro saat diwawancara
Dirreskrimsus Polda Riau: Kasus Pungli Kades Sontang Tidak ada Kata Berhenti
Editor: ridho | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 29 Juni 2026 | 14:50:03

PEKANBARU-Usai gelar perkara, kasus dugaan korupsi pungutan liar Kepala Desa Sontang yang sedang ditangani tim penyidk Subdirektorat III  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Rau naik ke tahap penyidikan. Kapolda Rau melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahapan yang lebih lanjut.

"Kasus Kepala Desa Sontang ini baru selesai gelar perkara dan telah naik ke tahap penyidikan. Tidak ada kata berhenti. Kita akan terus tuntaskan kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (26/6/2026).

Kasus pungutan liar in sebelumnya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto, masih terus berproses. Dalam laporan ini, LSM AMATIR melaporkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai yang diklaim berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dihimpun di luar mekanisme resmi pemerintahan desa sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

iklan-view

LSM AMATIR juga menyebut sejumlah perusahaan dimintai bantuan dana dengan dalih tertentu. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci apakah dana tersebut masuk ke dalam kas desa atau digunakan untuk kepentingan lainnya.

Dikatkan Ade, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Home / Hukum
Dirreskrimsus Polda Riau: Kasus Pungli Kades Sontang Tidak ada Kata Berhenti
Editor: ridho | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 29 Juni 2026 | 14:50:03
Dirreskrimsus Polda Riau: Kasus Pungli Kades Sontang Tidak ada Kata Berhenti
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro saat diwawancara

PEKANBARU-Usai gelar perkara, kasus dugaan korupsi pungutan liar Kepala Desa Sontang yang sedang ditangani tim penyidk Subdirektorat III  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Rau naik ke tahap penyidikan. Kapolda Rau melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahapan yang lebih lanjut.

"Kasus Kepala Desa Sontang ini baru selesai gelar perkara dan telah naik ke tahap penyidikan. Tidak ada kata berhenti. Kita akan terus tuntaskan kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (26/6/2026).

Kasus pungutan liar in sebelumnya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto, masih terus berproses. Dalam laporan ini, LSM AMATIR melaporkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai yang diklaim berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dihimpun di luar mekanisme resmi pemerintahan desa sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

LSM AMATIR juga menyebut sejumlah perusahaan dimintai bantuan dana dengan dalih tertentu. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci apakah dana tersebut masuk ke dalam kas desa atau digunakan untuk kepentingan lainnya.

Dikatkan Ade, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.