logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Masyarakat Adat Kenegerian Kubu Rohil Desak DPR RI Selesaikan Konflik Tanah Ulayat
Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST dan rombongan di DPR RI. (Foto: Romi)
Masyarakat Adat Kenegerian Kubu Rohil Desak DPR RI Selesaikan Konflik Tanah Ulayat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadani
Rubrik: hukum | 30 Juni 2026 | 19:16:16

‎ROKAN HILIR - Masyarakat Adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2026), terkait konflik tanah ulayat yang disebut telah berlangsung sejak 1978.

‎RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, didampingi anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah dan Muhammad Rahul. Pertemuan tersebut membahas persoalan penguasaan tanah adat yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang komprehensif.

‎Delegasi masyarakat adat dipimpin Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST, bergelar Encik Wira Siak. Dalam penyampaiannya, ia menyebut tanah ulayat masyarakat adat mulai dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Salim sejak tahun 1978.

iklan-view

‎"Kami meminta negara mengembalikan tanah ulayat kepada pemangku adat yang sah serta memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zuhaifi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

‎Selain pengembalian tanah ulayat, masyarakat juga mendesak realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.

‎"Kebun plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang harus direalisasikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan," ujar Zuhaifi.

‎Masyarakat menilai konflik agraria di wilayah pesisir Rokan Hilir telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengakibatkan semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan garapan tradisional yang menjadi sumber penghidupan.

‎"Kami hanya meminta dan menyampailam tiga tuntutan utama, yakni pengembalian tanah ulayat, pengakuan serta perlindungan kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu, dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen," tutupnya. (rom)

Home / Hukum
Masyarakat Adat Kenegerian Kubu Rohil Desak DPR RI Selesaikan Konflik Tanah Ulayat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadani
Rubrik: hukum | 30 Juni 2026 | 19:16:16
Masyarakat Adat Kenegerian Kubu Rohil Desak DPR RI Selesaikan Konflik Tanah Ulayat
Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST dan rombongan di DPR RI. (Foto: Romi)

‎ROKAN HILIR - Masyarakat Adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2026), terkait konflik tanah ulayat yang disebut telah berlangsung sejak 1978.

‎RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, didampingi anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah dan Muhammad Rahul. Pertemuan tersebut membahas persoalan penguasaan tanah adat yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang komprehensif.

‎Delegasi masyarakat adat dipimpin Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST, bergelar Encik Wira Siak. Dalam penyampaiannya, ia menyebut tanah ulayat masyarakat adat mulai dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Salim sejak tahun 1978.

‎"Kami meminta negara mengembalikan tanah ulayat kepada pemangku adat yang sah serta memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zuhaifi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

‎Selain pengembalian tanah ulayat, masyarakat juga mendesak realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.

‎"Kebun plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang harus direalisasikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan," ujar Zuhaifi.

‎Masyarakat menilai konflik agraria di wilayah pesisir Rokan Hilir telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengakibatkan semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan garapan tradisional yang menjadi sumber penghidupan.

‎"Kami hanya meminta dan menyampailam tiga tuntutan utama, yakni pengembalian tanah ulayat, pengakuan serta perlindungan kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu, dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen," tutupnya. (rom)