logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Terdakwa Arief Setiawan dalam lanjutan sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 14:26:48

PEKANBARU – Terdakwa Arief Setiawan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menjelang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Arief mengakui kesalahannya. Namun, ia berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

"Yang Mulia, saya memang salah. Namun saya ingin keadilan juga. Mereka yang meminta dan yang menerima juga seharusnya diberlakukan seperti saya," kata Arief di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/7/2026).

iklan-view

Arief juga mempertanyakan mengapa dirinya telah diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut menerima uang dalam perkara itu belum diperlakukan serupa.

"Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok masih tidak diapa-apakan, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan perkara yang dihadapinya. Menurut dia, pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancaman hukuman yang berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief sebagai permohonan terakhir sebelum persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dijadwalkan pada pekan depan. (ric)

Home / Hukum
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 14:26:48
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Terdakwa Arief Setiawan dalam lanjutan sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Terdakwa Arief Setiawan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menjelang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Arief mengakui kesalahannya. Namun, ia berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

"Yang Mulia, saya memang salah. Namun saya ingin keadilan juga. Mereka yang meminta dan yang menerima juga seharusnya diberlakukan seperti saya," kata Arief di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/7/2026).

Arief juga mempertanyakan mengapa dirinya telah diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut menerima uang dalam perkara itu belum diperlakukan serupa.

"Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok masih tidak diapa-apakan, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan perkara yang dihadapinya. Menurut dia, pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancaman hukuman yang berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief sebagai permohonan terakhir sebelum persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dijadwalkan pada pekan depan. (ric)