logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Wahid Ungkap Asal Dana Operasional Gubernur
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). (Foto: Rico)
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Wahid Ungkap Asal Dana Operasional Gubernur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 2 Juli 2026 | 13:43:02

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat sebagai gubernur berasal dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya memperoleh penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak keuangan yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.

iklan-view

"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya fasilitas apa saja yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan gubernur. Saya hanya menandatangani kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid di persidangan.

Menurutnya, dana operasional yang diterima mencapai sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional gubernur.

"Sekitar Rp250 juta saya titipkan kepada Marjani, sementara sisanya saya pegang. Jika dana yang dipegang Marjani habis, saya tambahkan lagi dari dana yang saya pegang," katanya.

Abdul Wahid menerangkan, dana operasional itu digunakan untuk berbagai kepentingan kedinasan maupun kegiatan sosial, seperti koordinasi pemerintahan, membantu masyarakat, bantuan pendidikan, hingga bantuan untuk rumah ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP yang disebut-sebut dilakukan atas nama dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik pungutan terhadap para Kepala UPT sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (ric)

Home / Hukum
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Wahid Ungkap Asal Dana Operasional Gubernur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 2 Juli 2026 | 13:43:02
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Wahid Ungkap Asal Dana Operasional Gubernur
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat sebagai gubernur berasal dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya memperoleh penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak keuangan yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.

"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya fasilitas apa saja yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan gubernur. Saya hanya menandatangani kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid di persidangan.

Menurutnya, dana operasional yang diterima mencapai sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional gubernur.

"Sekitar Rp250 juta saya titipkan kepada Marjani, sementara sisanya saya pegang. Jika dana yang dipegang Marjani habis, saya tambahkan lagi dari dana yang saya pegang," katanya.

Abdul Wahid menerangkan, dana operasional itu digunakan untuk berbagai kepentingan kedinasan maupun kegiatan sosial, seperti koordinasi pemerintahan, membantu masyarakat, bantuan pendidikan, hingga bantuan untuk rumah ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP yang disebut-sebut dilakukan atas nama dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik pungutan terhadap para Kepala UPT sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (ric)