logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Salah seorang tersangka narkoba yang diciduk jajaran Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico)
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 11:49:59

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.

iklan-view

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.

Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)

Home / Hukum
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 11:49:59
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Salah seorang tersangka narkoba yang diciduk jajaran Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.

Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)