logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pelalawan
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
anggota DPRD Pelalawan Sunardi
Sidang Ijazah Palsu
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Juli 2026 | 15:16:12

PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.

iklan-view

"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.

Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.

Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)

Home / News
Sidang Ijazah Palsu
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: ridho | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Juli 2026 | 15:16:12
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
anggota DPRD Pelalawan Sunardi

PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.

"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.

Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.

Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)