logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / SIAK
Kasus OTT Kadishub Siak Naik Tahap I, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli Pidana
Berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Kadishub Siak berinisial JDI alias ANG akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026). (Foto: Dok. Pekanbarutv.com)
Kasus OTT Kadishub Siak Naik Tahap I, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli Pidana
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juli 2026 | 17:25:40

SIAK - Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Siak memastikan berkas perkara dugaan pemerasan oleh pejabat negara akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026) depan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli pidana.

"Sudah kami periksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Kamis kemarin juga telah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan. Insyaallah Senin berkas perkara kami limpahkan pada tahap I," kata AKP Raja Kosmos, saat dikonfirmasi wartawan PekanbaruTV.com (18/7/2026) sore.

Raja Kosmos menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI.

"Belum ada tersangka lain. Sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.

JDI ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak. Ia diduga memeras Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.

Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun korban hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku masih harus memenuhi kebutuhan operasional proyek.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh pejabat negara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (ric)

Home / Hukum
Kasus OTT Kadishub Siak Naik Tahap I, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli Pidana
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juli 2026 | 17:25:40
Kasus OTT Kadishub Siak Naik Tahap I, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli Pidana
Berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Kadishub Siak berinisial JDI alias ANG akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026). (Foto: Dok. Pekanbarutv.com)

SIAK - Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Siak memastikan berkas perkara dugaan pemerasan oleh pejabat negara akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026) depan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli pidana.

"Sudah kami periksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Kamis kemarin juga telah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan. Insyaallah Senin berkas perkara kami limpahkan pada tahap I," kata AKP Raja Kosmos, saat dikonfirmasi wartawan PekanbaruTV.com (18/7/2026) sore.

Raja Kosmos menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI.

"Belum ada tersangka lain. Sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.

JDI ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak. Ia diduga memeras Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.

Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun korban hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku masih harus memenuhi kebutuhan operasional proyek.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh pejabat negara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (ric)