logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Duplik Dibacakan, Pembela Abdul Wahid Minta Bebas: Tak Ada Bukti Perintah Pengumpulan Dana
Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. (Foto: Rico).
Duplik Dibacakan, Pembela Abdul Wahid Minta Bebas: Tak Ada Bukti Perintah Pengumpulan Dana
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 13:13:11

PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid, memilih tidak banyak berkomentar usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Gubernur Riau nonaktif itu hanya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) depan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menjadi tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Seusai persidangan, Abdul Wahid meminta dukungan dan doa agar proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan keputusan yang berkeadilan.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya tidak banyak komentar, hanya mohon doa agar putusan hari Kamis benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.

iklan-view

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi). Mereka juga menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan harapan agar putusan perkara tersebut tidak hanya menjadi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan. Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji tentang pentingnya hukum yang adil bagi seluruh rakyat sebagai simbol tegaknya marwah peradilan.

Tim advokat menilai dakwaan JPU tidak didukung fakta persidangan. Mereka membantah adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun pejabat lain untuk mengumpulkan atau menyerahkan uang sebagaimana didakwakan.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah argumentasi jaksa terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan penyitaan telepon seluler peserta rapat. Menurut mereka, seluruh dalil tersebut tidak terbukti secara utuh dalam persidangan.

Keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam juga kembali dipersoalkan. Tim pembela menyebut kesaksian tersebut berdiri sendiri dan tidak diperkuat alat bukti lain. Mereka turut menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan JPU, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Mereka juga memohon agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Abdul Wahid dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ric)

Home / Hukum
Duplik Dibacakan, Pembela Abdul Wahid Minta Bebas: Tak Ada Bukti Perintah Pengumpulan Dana
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 13:13:11
Duplik Dibacakan, Pembela Abdul Wahid Minta Bebas: Tak Ada Bukti Perintah Pengumpulan Dana
Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. (Foto: Rico).

PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid, memilih tidak banyak berkomentar usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Gubernur Riau nonaktif itu hanya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) depan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menjadi tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Seusai persidangan, Abdul Wahid meminta dukungan dan doa agar proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan keputusan yang berkeadilan.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya tidak banyak komentar, hanya mohon doa agar putusan hari Kamis benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi). Mereka juga menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menyampaikan harapan agar putusan perkara tersebut tidak hanya menjadi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan. Mereka bahkan mengutip petuah Raja Ali Haji tentang pentingnya hukum yang adil bagi seluruh rakyat sebagai simbol tegaknya marwah peradilan.

Tim advokat menilai dakwaan JPU tidak didukung fakta persidangan. Mereka membantah adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun pejabat lain untuk mengumpulkan atau menyerahkan uang sebagaimana didakwakan.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah argumentasi jaksa terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan penyitaan telepon seluler peserta rapat. Menurut mereka, seluruh dalil tersebut tidak terbukti secara utuh dalam persidangan.

Keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam juga kembali dipersoalkan. Tim pembela menyebut kesaksian tersebut berdiri sendiri dan tidak diperkuat alat bukti lain. Mereka turut menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan JPU, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Mereka juga memohon agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Abdul Wahid dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ric)