
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Peluang tersebut muncul setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan perkara pada Kamis (6/8/2026). Kini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah membedah fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi salah satu bahan yang dipelajari penyidik.

Menurutnya, putusan tersebut diperlukan untuk melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sekaligus memetakan konstruksi hukum dan peran pihak lain dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen.
"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini, guna melihat konstruksi hukum peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah, Senin (10/8/2026).
Penyidik dan jaksa penuntut umum, kata Zikrullah, masih mendalami alat bukti yang telah diperoleh. Hasil pendalaman itu nantinya akan dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dasar hukum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," katanya.
Meski peluang tersangka baru terbuka, Kejati Riau menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun keterangan pihak tertentu. Penyidik harus memastikan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF yang diduga berkaitan dengan proses pencairan serta penerimaan dana tantiem.
TW merupakan Komisaris Utama PT SPRH. RG dan AS masing-masing menjabat anggota komisaris. Sementara RH merupakan Direktur Umum, ZP Direktur Pengembangan, dan MF Direktur Keuangan PT SPRH.
Kemudian SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, diduga berkaitan dengan penyusunan laporan studi kelayakan yang menurut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar PT SPRH dalam pengembangan bisnis.
"Tersangka SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis," jelas Zikrullah.
Dua tersangka lainnya, MM dan MK, juga memiliki kaitan berbeda dalam konstruksi perkara.
MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dikaitkan dengan dugaan penjualan lahan untuk pengembangan bisnis Company Yard.
Sedangkan MK selaku Sekretaris PT SPRH dikaitkan dengan dugaan pembelian lahan untuk pengembangan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Kejati Riau menyatakan konstruksi peran para tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana PI Rp551 Miliar, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Total dana yang dikelola PT SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Dalam penyidikan, dana tersebut diduga tidak seluruhnya dikelola sesuai ketentuan.
Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH. Rahman telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Selain Rahman, perkara ini juga menyeret Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Ketiga perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Kejati Riau memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen akan terus berjalan. Penanganan perkara tidak berhenti pada sembilan tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik masih menelusuri fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah," pungkas Zikrullah. (ric)


PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Peluang tersebut muncul setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan perkara pada Kamis (6/8/2026). Kini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah membedah fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan putusan lengkap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi salah satu bahan yang dipelajari penyidik.
Menurutnya, putusan tersebut diperlukan untuk melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sekaligus memetakan konstruksi hukum dan peran pihak lain dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen.
"Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta melihat persidangan yang sedang berjalan saat ini, guna melihat konstruksi hukum peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," ujar Zikrullah, Senin (10/8/2026).
Penyidik dan jaksa penuntut umum, kata Zikrullah, masih mendalami alat bukti yang telah diperoleh. Hasil pendalaman itu nantinya akan dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dasar hukum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Tim JPU dan tim penyidik sedang mempelajari, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti tersebut cukup untuk menjerat pihak baru yang terlibat," katanya.
Meski peluang tersangka baru terbuka, Kejati Riau menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun keterangan pihak tertentu. Penyidik harus memastikan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Hal tersebut merupakan proses hukum yang memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF yang diduga berkaitan dengan proses pencairan serta penerimaan dana tantiem.
TW merupakan Komisaris Utama PT SPRH. RG dan AS masing-masing menjabat anggota komisaris. Sementara RH merupakan Direktur Umum, ZP Direktur Pengembangan, dan MF Direktur Keuangan PT SPRH.
Kemudian SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, diduga berkaitan dengan penyusunan laporan studi kelayakan yang menurut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar PT SPRH dalam pengembangan bisnis.
"Tersangka SA terkait dengan laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan studi kelayakan tersebut dijadikan dasar acuan oleh PT SPRH untuk pengembangan bisnis," jelas Zikrullah.
Dua tersangka lainnya, MM dan MK, juga memiliki kaitan berbeda dalam konstruksi perkara.
MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH dikaitkan dengan dugaan penjualan lahan untuk pengembangan bisnis Company Yard.
Sedangkan MK selaku Sekretaris PT SPRH dikaitkan dengan dugaan pembelian lahan untuk pengembangan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Kejati Riau menyatakan konstruksi peran para tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana PI Rp551 Miliar, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Total dana yang dikelola PT SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Dalam penyidikan, dana tersebut diduga tidak seluruhnya dikelola sesuai ketentuan.
Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH. Rahman telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Selain Rahman, perkara ini juga menyeret Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Ketiga perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Kejati Riau memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen akan terus berjalan. Penanganan perkara tidak berhenti pada sembilan tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik masih menelusuri fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Potensi untuk penetapan tersangka baru masih ada. Namun, tentu penyidik harus melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain dan memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah," pungkas Zikrullah. (ric)