
JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit dan puskesmas dengan SATUSEHAT serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Implementasi layanan tersebut salah satunya dilakukan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, pada 11 Agustus 2026. Melalui integrasi ini, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah setelah kelahiran bayi.

Data kelahiran yang dicatat oleh fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan. Selanjutnya, dokumen seperti akta kelahiran dapat diproses dan diterbitkan secara digital tanpa orang tua harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun layanan publik yang lebih terhubung dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem,” ujar Rini.
Menurut dia, integrasi antarsistem membuat instansi pemerintah tidak lagi bekerja secara terpisah berdasarkan batas kewenangan dan sistem masing-masing. Sebaliknya, berbagai layanan dapat dihubungkan sehingga masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan terpadu.
Rini menegaskan, akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut merupakan identitas awal seorang anak sekaligus menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan negara, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga perlindungan sosial.
Karena itu, pemerintah berupaya menghilangkan prosedur yang tidak perlu, termasuk kewajiban masyarakat mengisi data yang sama secara berulang atau berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.
“Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali,” kata Rini seperti dikutip dari kompas.
Pemerintah Ingin Negara Hadir Sejak Anak Lahir
Rini berharap integrasi layanan digital tersebut dapat semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun.
Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana teknologi mampu membuat pelayanan publik menjadi lebih mudah, terhubung, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tetapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,” ujar Rini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data kelahiran dengan sistem administrasi kependudukan akan mempercepat penerbitan dokumen bagi bayi yang baru lahir.
Kebutuhan terhadap layanan tersebut cukup besar. Budi menyebut sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun, atau rata-rata sekitar 13 ribu kelahiran setiap hari.
Dengan jumlah kelahiran yang tinggi tersebut, pencatatan kelahiran perlu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan lebih cepat dan efisien.
“Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akta kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital,” jelas Budi.
Integrasi antara fasilitas kesehatan, SATUSEHAT, dan SIAK diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun layanan administrasi kependudukan yang proaktif. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang harus menghubungkan satu layanan pemerintah dengan layanan lainnya. (*)



JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit dan puskesmas dengan SATUSEHAT serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Implementasi layanan tersebut salah satunya dilakukan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, pada 11 Agustus 2026. Melalui integrasi ini, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen administrasi kependudukan secara terpisah setelah kelahiran bayi.
Data kelahiran yang dicatat oleh fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan. Selanjutnya, dokumen seperti akta kelahiran dapat diproses dan diterbitkan secara digital tanpa orang tua harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun layanan publik yang lebih terhubung dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem,” ujar Rini.
Menurut dia, integrasi antarsistem membuat instansi pemerintah tidak lagi bekerja secara terpisah berdasarkan batas kewenangan dan sistem masing-masing. Sebaliknya, berbagai layanan dapat dihubungkan sehingga masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan terpadu.
Rini menegaskan, akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut merupakan identitas awal seorang anak sekaligus menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan negara, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga perlindungan sosial.
Karena itu, pemerintah berupaya menghilangkan prosedur yang tidak perlu, termasuk kewajiban masyarakat mengisi data yang sama secara berulang atau berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.
“Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali,” kata Rini seperti dikutip dari kompas.
Pemerintah Ingin Negara Hadir Sejak Anak Lahir
Rini berharap integrasi layanan digital tersebut dapat semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun.
Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana teknologi mampu membuat pelayanan publik menjadi lebih mudah, terhubung, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tetapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan,” ujar Rini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data kelahiran dengan sistem administrasi kependudukan akan mempercepat penerbitan dokumen bagi bayi yang baru lahir.
Kebutuhan terhadap layanan tersebut cukup besar. Budi menyebut sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun, atau rata-rata sekitar 13 ribu kelahiran setiap hari.
Dengan jumlah kelahiran yang tinggi tersebut, pencatatan kelahiran perlu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan lebih cepat dan efisien.
“Sekarang data kelahiran bisa langsung diintegrasikan dengan data Dukcapil-nya atau SIAK. Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, akta kelahirannya termasuk kartu keluarganya bisa langsung keluar secara digital,” jelas Budi.
Integrasi antara fasilitas kesehatan, SATUSEHAT, dan SIAK diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun layanan administrasi kependudukan yang proaktif. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang harus menghubungkan satu layanan pemerintah dengan layanan lainnya. (*)