logo
Musnahkan Narkoba Rp80 Miliar, Polres Bengkalis Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dukung Arahan Presiden Prabowo, BSI Sediakan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Ma Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Kapal Jurnalis Sampai Kawasan Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Bawa 23 Paket Sabu
Tersangka BS alias Budi Sanjoko ditangkap Polres Pelalawan saat transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Bawa 23 Paket Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 16 Agustus 2026 | 11:25:26

PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kedua pria yang diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu masing-masing berinisial BS alias Budi Sanjoko dan L alias Legimin. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH kemudian memimpin tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

iklan-view

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tiga dompet.

Dari dompet kecil berwarna merah, polisi menemukan 18 paket diduga sabu. Kemudian dari dompet hitam ditemukan empat paket, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet berwarna cokelat.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,99 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon seluler Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (dik)

Home / Hukum
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Bawa 23 Paket Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 16 Agustus 2026 | 11:25:26
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Bawa 23 Paket Sabu
Tersangka BS alias Budi Sanjoko ditangkap Polres Pelalawan saat transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)

PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kedua pria yang diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu masing-masing berinisial BS alias Budi Sanjoko dan L alias Legimin. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH kemudian memimpin tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tiga dompet.

Dari dompet kecil berwarna merah, polisi menemukan 18 paket diduga sabu. Kemudian dari dompet hitam ditemukan empat paket, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet berwarna cokelat.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,99 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon seluler Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (dik)