
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan tindakan yang merendahkan simbol negara, menyusul adanya pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila dalam kericuhan di Banda Aceh.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh dan hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yakni tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, perusakan, maupun tindakan yang melanggar hukum.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati," kata Djamari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.

Djamari menegaskan pemerintah memandang perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade sebagai capaian penting yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap persoalan di Aceh, menurut dia, harus diselesaikan melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.
Khusus terkait insiden pelepasan Merah Putih dan dugaan perusakan Garuda Pancasila, pemerintah meminta aparat penegak hukum mendalami kasus tersebut secara objektif.
Pemerintah ingin memastikan fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur pidananya terungkap secara jelas sebelum menentukan langkah hukum.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.
Djamari menyebut penghormatan terhadap Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar persoalan simbolik. Kedua simbol tersebut merupakan simbol negara yang penggunaannya dan penghormatannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak ingin persoalan terkait simbol dan ekspresi politik berkembang menjadi gangguan terhadap perdamaian yang telah terbangun di Aceh.
"Kita tidak ingin perdamaian Aceh yang sudah terjaga lebih dari dua dekade terganggu oleh tindakan yang melanggar hukum," ujar Djamari.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Djamari terus mencermati perkembangan situasi di Aceh, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pelepasan Merah Putih dan dugaan perusakan Garuda Pancasila.
Kemenko Polkam, kata Honi, juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. (*)




JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan tindakan yang merendahkan simbol negara, menyusul adanya pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila dalam kericuhan di Banda Aceh.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh dan hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yakni tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, perusakan, maupun tindakan yang melanggar hukum.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati," kata Djamari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Djamari menegaskan pemerintah memandang perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade sebagai capaian penting yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap persoalan di Aceh, menurut dia, harus diselesaikan melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.
Khusus terkait insiden pelepasan Merah Putih dan dugaan perusakan Garuda Pancasila, pemerintah meminta aparat penegak hukum mendalami kasus tersebut secara objektif.
Pemerintah ingin memastikan fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur pidananya terungkap secara jelas sebelum menentukan langkah hukum.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.
Djamari menyebut penghormatan terhadap Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar persoalan simbolik. Kedua simbol tersebut merupakan simbol negara yang penggunaannya dan penghormatannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak ingin persoalan terkait simbol dan ekspresi politik berkembang menjadi gangguan terhadap perdamaian yang telah terbangun di Aceh.
"Kita tidak ingin perdamaian Aceh yang sudah terjaga lebih dari dua dekade terganggu oleh tindakan yang melanggar hukum," ujar Djamari.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Djamari terus mencermati perkembangan situasi di Aceh, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pelepasan Merah Putih dan dugaan perusakan Garuda Pancasila.
Kemenko Polkam, kata Honi, juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. (*)