logo
Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas
Sebanyak 1.608 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi. (Foto: Istimewa)
1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 17 Agustus 2026 | 10:34:38

PEKANBARU-Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (17/8/2026) menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum II, yakni pengurangan masa pidana yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

iklan-view

Remisi tahun ini diberikan ketika jumlah warga binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Artinya, 1.608 warga binaan atau sekitar 79 persen dari total penghuni lapas menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Upacara peringatan kemerdekaan sekaligus pemberian remisi tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo Adi Sastro.

Heru menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk menjalani proses pemasyarakatan sesuai aturan.

Bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, konsekuensinya lebih besar karena pengurangan masa pidana tersebut membuat mereka langsung bebas. Tujuh orang penerima remisi jenis ini selanjutnya dapat kembali menjalani kehidupan di luar lapas setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan.

Sementara bagi penerima remisi lainnya, pengurangan masa pidana dapat memperpendek waktu yang harus mereka jalani di dalam lapas.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.

2.034 Orang Masih Menjalani Pembinaan

Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.608 warga binaan tercatat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembinaan karena penghuni lapas memiliki kesempatan memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi atau masih harus menjalani sisa hukuman, proses pembinaan tetap menjadi bagian penting selama berada di dalam lapas.

Mereka didorong untuk menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

Hal itu penting karena kehidupan setelah keluar dari lapas membutuhkan kesiapan untuk kembali beradaptasi dengan keluarga dan masyarakat.

Khusus bagi tujuh warga binaan yang menerima Remisi Umum II, fase tersebut menjadi lebih dekat karena mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana setelah memperoleh remisi. (*)

Home / News
1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 17 Agustus 2026 | 10:34:38
1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas
Sebanyak 1.608 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (17/8/2026) menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum II, yakni pengurangan masa pidana yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Remisi tahun ini diberikan ketika jumlah warga binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Artinya, 1.608 warga binaan atau sekitar 79 persen dari total penghuni lapas menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Upacara peringatan kemerdekaan sekaligus pemberian remisi tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo Adi Sastro.

Heru menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk menjalani proses pemasyarakatan sesuai aturan.

Bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, konsekuensinya lebih besar karena pengurangan masa pidana tersebut membuat mereka langsung bebas. Tujuh orang penerima remisi jenis ini selanjutnya dapat kembali menjalani kehidupan di luar lapas setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan.

Sementara bagi penerima remisi lainnya, pengurangan masa pidana dapat memperpendek waktu yang harus mereka jalani di dalam lapas.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.

2.034 Orang Masih Menjalani Pembinaan

Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.608 warga binaan tercatat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembinaan karena penghuni lapas memiliki kesempatan memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi atau masih harus menjalani sisa hukuman, proses pembinaan tetap menjadi bagian penting selama berada di dalam lapas.

Mereka didorong untuk menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

Hal itu penting karena kehidupan setelah keluar dari lapas membutuhkan kesiapan untuk kembali beradaptasi dengan keluarga dan masyarakat.

Khusus bagi tujuh warga binaan yang menerima Remisi Umum II, fase tersebut menjadi lebih dekat karena mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana setelah memperoleh remisi. (*)