logo
Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Hari Dicari Belum Berjejak, Keberadaan 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sekitar Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 18 Agustus 2026 | 18:38:25

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Setiap warga yang membutuhkan perawatan wajib memperoleh pelayanan sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyusul masih adanya persoalan pelayanan yang dialami sebagian masyarakat saat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pasien BPJS maupun pasien umum.

iklan-view

“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak,” tegas Deddy, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Pelayanan harus tetap mengacu pada ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Deddy juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

Diskes Pekanbaru, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan pelayanan dapat segera diselesaikan dan hak pasien tetap terpenuhi.

“Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan,” ujarnya.

Deddy mengatakan Diskes sebelumnya juga telah menangani persoalan pelayanan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.

Pasien tersebut disebut menjalani perawatan selama sembilan hari dalam kondisi tanpa kepesertaan BPJS. Diskes kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit hingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru melalui Diskes akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional, layak dan tidak diskriminatif.

Bagi masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan kepesertaan pembiayaan.

Karena itu, Diskes membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan persoalan pelayanan di rumah sakit. Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pemerintah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh rumah sakit memperkuat kualitas pelayanan dan memastikan setiap pasien memperoleh hak kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Home / News
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 18 Agustus 2026 | 18:38:25
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Setiap warga yang membutuhkan perawatan wajib memperoleh pelayanan sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyusul masih adanya persoalan pelayanan yang dialami sebagian masyarakat saat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pasien BPJS maupun pasien umum.

“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak,” tegas Deddy, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Pelayanan harus tetap mengacu pada ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Deddy juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

Diskes Pekanbaru, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan pelayanan dapat segera diselesaikan dan hak pasien tetap terpenuhi.

“Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan,” ujarnya.

Deddy mengatakan Diskes sebelumnya juga telah menangani persoalan pelayanan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.

Pasien tersebut disebut menjalani perawatan selama sembilan hari dalam kondisi tanpa kepesertaan BPJS. Diskes kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit hingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru melalui Diskes akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional, layak dan tidak diskriminatif.

Bagi masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan kepesertaan pembiayaan.

Karena itu, Diskes membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan persoalan pelayanan di rumah sakit. Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pemerintah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Pemko Pekanbaru berharap seluruh rumah sakit memperkuat kualitas pelayanan dan memastikan setiap pasien memperoleh hak kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.