
PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Setiap warga yang membutuhkan perawatan wajib memperoleh pelayanan sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyusul masih adanya persoalan pelayanan yang dialami sebagian masyarakat saat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pasien BPJS maupun pasien umum.

“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak,” tegas Deddy, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Pelayanan harus tetap mengacu pada ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Deddy juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Diskes Pekanbaru, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan pelayanan dapat segera diselesaikan dan hak pasien tetap terpenuhi.
“Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan,” ujarnya.
Deddy mengatakan Diskes sebelumnya juga telah menangani persoalan pelayanan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.
Pasien tersebut disebut menjalani perawatan selama sembilan hari dalam kondisi tanpa kepesertaan BPJS. Diskes kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit hingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru melalui Diskes akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional, layak dan tidak diskriminatif.
Bagi masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan kepesertaan pembiayaan.
Karena itu, Diskes membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan persoalan pelayanan di rumah sakit. Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pemerintah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh rumah sakit memperkuat kualitas pelayanan dan memastikan setiap pasien memperoleh hak kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.




PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Setiap warga yang membutuhkan perawatan wajib memperoleh pelayanan sesuai standar kesehatan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyusul masih adanya persoalan pelayanan yang dialami sebagian masyarakat saat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pasien BPJS maupun pasien umum.
“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak,” tegas Deddy, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan memberikan perlakuan berbeda kepada pasien. Pelayanan harus tetap mengacu pada ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Deddy juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Diskes Pekanbaru, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit terkait. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan pelayanan dapat segera diselesaikan dan hak pasien tetap terpenuhi.
“Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan,” ujarnya.
Deddy mengatakan Diskes sebelumnya juga telah menangani persoalan pelayanan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.
Pasien tersebut disebut menjalani perawatan selama sembilan hari dalam kondisi tanpa kepesertaan BPJS. Diskes kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit hingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru melalui Diskes akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional, layak dan tidak diskriminatif.
Bagi masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tanpa melihat latar belakang maupun kemampuan kepesertaan pembiayaan.
Karena itu, Diskes membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan persoalan pelayanan di rumah sakit. Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar pemerintah melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.
Pemko Pekanbaru berharap seluruh rumah sakit memperkuat kualitas pelayanan dan memastikan setiap pasien memperoleh hak kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.