logo
Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbru
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti dengan tersangka Budi Gunawan sebagai kontraktornya.(ft:ricosaputra/pekanbarutv)
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Editor: Ridho Haztil | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Agustus 2026 | 17:16:57

PEKANBARU-Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, mulai memasuki persidangan. Terdakwa Budi Darmawan alias Budi kini berstatus tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan pengalihan jenis penahanannya.

Pengalihan tersebut ditetapkan dalam sidang perdana perkara Nomor 667/Pid.Sus/2026/PN Pbr di ruang Prof. R. Soebekti PN Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, SH, MH. Dalam persidangan, majelis membacakan penetapan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa.

iklan-view

Sebelumnya, Budi tidak ditahan oleh penyidik. Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, terdakwa ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 6 Agustus 2026 hingga sidang perdana digelar.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat Nomor 09/FHR/PP/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.

Permohonan tersebut turut dilengkapi surat keterangan dokter dari Lapas Pekanbaru.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Herawati yang merupakan istri terdakwa dan Agustin selaku anak kandung bersedia menjadi penjamin.

Keduanya menyatakan kesediaan menjamin Budi hadir dalam setiap persidangan serta tidak mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sepenuhnya.

Hakim memilih mengubah jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menjalani pemulihan setelah operasi mata.

Majelis hakim menilai fasilitas kesehatan di rutan tidak cukup memadai untuk menunjang kebutuhan pengobatan terdakwa.

“Pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota demi kemanusiaan, karena alat kesehatan di lapas tidak memadai untuk melakukan pengobatan terhadap Saudara,” ujar Yofistian dalam persidangan.

Meski berstatus tahanan kota, Budi tetap diwajibkan hadir dalam setiap agenda persidangan hingga perkara tersebut selesai.

Hakim juga menegaskan pengalihan penahanan dapat dicabut apabila terdakwa tidak mematuhi kewajibannya.

“Penetapan ini akan kami cabut sewaktu-waktu apabila Saudara tidak mengindahkan persidangan. Setiap kami tetapkan sidang, Saudara harus hadir. Bila tidak, kami cabut kembali penetapannya,” tegas Yofistian.

Majelis kemudian menetapkan pengalihan status penahanan Budi Darmawan alias Budi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 20 Agustus 2026.

Jaksa penuntut umum diperintahkan melaksanakan penetapan tersebut.

Jaksa Siapkan Saksi dan Ahli

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Riau, Wilsa Riani, SH, MH, mengatakan proses pembuktian perkara akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti.

“Untuk pembuktian surat dakwaan, kami akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam persidangan,” kata Wilsa.

Dalam perkara ini, Budi Darmawan didakwa melanggar Pasal 137 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dakwaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Berawal dari Persoalan Lahan Fasos

Perkara ini bermula dari persoalan lahan fasilitas sosial dan taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru.

Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang berdasarkan site plan dan dokumen perizinan diperuntukkan sebagai fasos dan taman.

Lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut memiliki luas sekitar 414,62 meter persegi.

Warga menduga sebagian lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Perkara kemudian memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sehari kemudian, perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan.

Sidang Berlanjut 3 September

Setelah sidang perdana digelar, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada 3 September 2026.

Pada tahap selanjutnya, jaksa akan mulai menghadirkan saksi, ahli, serta barang bukti untuk membuktikan dakwaan.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status Budi Darmawan dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa, dan dugaan pelanggaran yang didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Persidangan inilah yang nantinya akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.(*)

Home / Hukum
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Editor: Ridho Haztil | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Agustus 2026 | 17:16:57
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti, Budi Darmawan Jadi Tahanan Kota
Sidang Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti dengan tersangka Budi Gunawan sebagai kontraktornya.(ft:ricosaputra/pekanbarutv)

PEKANBARU-Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, mulai memasuki persidangan. Terdakwa Budi Darmawan alias Budi kini berstatus tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan pengalihan jenis penahanannya.

Pengalihan tersebut ditetapkan dalam sidang perdana perkara Nomor 667/Pid.Sus/2026/PN Pbr di ruang Prof. R. Soebekti PN Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, SH, MH. Dalam persidangan, majelis membacakan penetapan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa.

Sebelumnya, Budi tidak ditahan oleh penyidik. Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, terdakwa ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 6 Agustus 2026 hingga sidang perdana digelar.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat Nomor 09/FHR/PP/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.

Permohonan tersebut turut dilengkapi surat keterangan dokter dari Lapas Pekanbaru.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Herawati yang merupakan istri terdakwa dan Agustin selaku anak kandung bersedia menjadi penjamin.

Keduanya menyatakan kesediaan menjamin Budi hadir dalam setiap persidangan serta tidak mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sepenuhnya.

Hakim memilih mengubah jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menjalani pemulihan setelah operasi mata.

Majelis hakim menilai fasilitas kesehatan di rutan tidak cukup memadai untuk menunjang kebutuhan pengobatan terdakwa.

“Pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota demi kemanusiaan, karena alat kesehatan di lapas tidak memadai untuk melakukan pengobatan terhadap Saudara,” ujar Yofistian dalam persidangan.

Meski berstatus tahanan kota, Budi tetap diwajibkan hadir dalam setiap agenda persidangan hingga perkara tersebut selesai.

Hakim juga menegaskan pengalihan penahanan dapat dicabut apabila terdakwa tidak mematuhi kewajibannya.

“Penetapan ini akan kami cabut sewaktu-waktu apabila Saudara tidak mengindahkan persidangan. Setiap kami tetapkan sidang, Saudara harus hadir. Bila tidak, kami cabut kembali penetapannya,” tegas Yofistian.

Majelis kemudian menetapkan pengalihan status penahanan Budi Darmawan alias Budi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 20 Agustus 2026.

Jaksa penuntut umum diperintahkan melaksanakan penetapan tersebut.

Jaksa Siapkan Saksi dan Ahli

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Riau, Wilsa Riani, SH, MH, mengatakan proses pembuktian perkara akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti.

“Untuk pembuktian surat dakwaan, kami akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam persidangan,” kata Wilsa.

Dalam perkara ini, Budi Darmawan didakwa melanggar Pasal 137 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dakwaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Berawal dari Persoalan Lahan Fasos

Perkara ini bermula dari persoalan lahan fasilitas sosial dan taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru.

Warga sebelumnya mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang berdasarkan site plan dan dokumen perizinan diperuntukkan sebagai fasos dan taman.

Lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut memiliki luas sekitar 414,62 meter persegi.

Warga menduga sebagian lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Perkara kemudian memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sehari kemudian, perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan.

Sidang Berlanjut 3 September

Setelah sidang perdana digelar, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada 3 September 2026.

Pada tahap selanjutnya, jaksa akan mulai menghadirkan saksi, ahli, serta barang bukti untuk membuktikan dakwaan.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status Budi Darmawan dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa, dan dugaan pelanggaran yang didakwakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Persidangan inilah yang nantinya akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.(*)