
PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang manajemen RSD Madani. Dari lokasi, tim mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud," ujar Kompol Yogie.
Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini masih mendalami penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022–2024, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, penyidik belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI," kata Kompol Yogie.
RSD Madani sendiri merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, MT, pada Jumat, 26 Januari 2018.
Rumah sakit yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, tersebut diresmikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pekanbaru.
Saat peresmian, Pemko Pekanbaru menyatakan RSD Madani diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan lingkungan yang sehat.
Kini, delapan tahun setelah diresmikan, pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut justru masuk dalam radar penyidik Tipikor Polda Riau.
Penyitaan 323 dokumen menjadi langkah penyidik untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani sepanjang 2022 hingga 2024. Sementara besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPK RI. (ric)




PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang manajemen RSD Madani. Dari lokasi, tim mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud," ujar Kompol Yogie.
Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini masih mendalami penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022–2024, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, penyidik belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI," kata Kompol Yogie.
RSD Madani sendiri merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, MT, pada Jumat, 26 Januari 2018.
Rumah sakit yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, tersebut diresmikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pekanbaru.
Saat peresmian, Pemko Pekanbaru menyatakan RSD Madani diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan lingkungan yang sehat.
Kini, delapan tahun setelah diresmikan, pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut justru masuk dalam radar penyidik Tipikor Polda Riau.
Penyitaan 323 dokumen menjadi langkah penyidik untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani sepanjang 2022 hingga 2024. Sementara besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPK RI. (ric)