logo
Jasad Diduga ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan 340 Km dari Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejahatan Lingkungan di Rupat: Hutan Mangrove Dibabat Jadi Arang, Kapolda Riau T Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penyelundupan 140 Ton Arang Mangrove ke Malaysia Digagalkan, Dua Tersangka Ditan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penggeledahan Lapas Narkotika Rumbai, Petugas Sita 5 Pisau Rakitan dan Mata Geri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Usulkan Pembangunan Pangkalan AJU di Riau untuk Percepat Operasi Modifikasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diskes Pekanbaru Catat 6.622 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bikin Geleng Kepala, Inilah Hewan-Hewan dengan Harga Paling Mahal Sepanjang Seja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Beasiswa Pemko Pekanbaru Sudah Cair, Mahasiswa yang Belum Dapat Diminta Bersiap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Agustus 2026 | 21:01:52

PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.

iklan-view

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang manajemen RSD Madani. Dari lokasi, tim mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud," ujar Kompol Yogie.

Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini masih mendalami penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022–2024, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, penyidik belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI," kata Kompol Yogie.

RSD Madani sendiri merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, MT, pada Jumat, 26 Januari 2018.

Rumah sakit yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, tersebut diresmikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pekanbaru.

Saat peresmian, Pemko Pekanbaru menyatakan RSD Madani diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan lingkungan yang sehat.

Kini, delapan tahun setelah diresmikan, pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut justru masuk dalam radar penyidik Tipikor Polda Riau.

Penyitaan 323 dokumen menjadi langkah penyidik untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani sepanjang 2022 hingga 2024. Sementara besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPK RI. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Agustus 2026 | 21:01:52
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026) sore.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang manajemen RSD Madani. Dari lokasi, tim mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya terkait peristiwa dimaksud," ujar Kompol Yogie.

Menurutnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini masih mendalami penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022–2024, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, penyidik belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPK RI," kata Kompol Yogie.

RSD Madani sendiri merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang diresmikan oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, MT, pada Jumat, 26 Januari 2018.

Rumah sakit yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, tersebut diresmikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pekanbaru.

Saat peresmian, Pemko Pekanbaru menyatakan RSD Madani diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan lingkungan yang sehat.

Kini, delapan tahun setelah diresmikan, pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut justru masuk dalam radar penyidik Tipikor Polda Riau.

Penyitaan 323 dokumen menjadi langkah penyidik untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani sepanjang 2022 hingga 2024. Sementara besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPK RI. (ric)