
PEKANBARU-Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang mengatakan sebagian besar karhutla berada di area open acces atau lahan masyarakat di luar konsesi perusahaan. Namun, pernyataan ini dibantah Walhi yang mengatakan titik api ada di lahan konsesi perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Jamhur saat menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar Walhi di Balai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Menurut Jamhur, informasi yang diterimanya menunjukkan titik karhutla saat ini lebih banyak ditemukan di wilayah yang tidak berada dalam konsesi perusahaan.

"Informasi yang saya terima, karhutla yang terjadi saat ini tidak ditemukan di wilayah konsesi perusahaan, melainkan banyak ditemukan di wilayah open access," ujar Jamhur kepada wartawan.
Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Walhi. Organisasi lingkungan tersebut menyatakan masih menemukan titik api di sejumlah wilayah konsesi korporasi di Riau.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui analisis pemantauan satelit yang kemudian diperkuat dengan verifikasi lapangan.
Menurut Boy, keberadaan titik api di kawasan konsesi menjadi persoalan serius karena menyangkut tanggung jawab pengelolaan lahan dan potensi penegakan hukum.
"Temuan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kapolda Riau untuk didorong penegakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pembersihan atau pembakaran lahan," tegas Boy.
Perbedaan informasi antara pemerintah dan temuan Walhi menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan terhadap titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Penanganan karhutla juga tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pencegahan menjadi bagian penting, terutama di wilayah gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan.
Pemerintah sebelumnya mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan kesiapan mitigasi karhutla.
Salah satu kewajiban pengelola konsesi adalah memantau tinggi muka air tanah gambut. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga gambut tetap basah.
Jika tinggi muka air berada di bawah batas yang ditetapkan, pengelola diwajibkan melakukan langkah pengendalian, termasuk membangun sekat kanal atau canal blocking.
Upaya tersebut bertujuan menjaga kelembapan lahan gambut sehingga tidak mudah mengering dan terbakar.
Di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, transparansi data serta penegakan hukum menjadi faktor penting untuk memastikan sumber kebakaran dapat ditelusuri secara objektif.(*)




PEKANBARU-Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang mengatakan sebagian besar karhutla berada di area open acces atau lahan masyarakat di luar konsesi perusahaan. Namun, pernyataan ini dibantah Walhi yang mengatakan titik api ada di lahan konsesi perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Jamhur saat menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup yang digelar Walhi di Balai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Menurut Jamhur, informasi yang diterimanya menunjukkan titik karhutla saat ini lebih banyak ditemukan di wilayah yang tidak berada dalam konsesi perusahaan.
"Informasi yang saya terima, karhutla yang terjadi saat ini tidak ditemukan di wilayah konsesi perusahaan, melainkan banyak ditemukan di wilayah open access," ujar Jamhur kepada wartawan.
Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Walhi. Organisasi lingkungan tersebut menyatakan masih menemukan titik api di sejumlah wilayah konsesi korporasi di Riau.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui analisis pemantauan satelit yang kemudian diperkuat dengan verifikasi lapangan.
Menurut Boy, keberadaan titik api di kawasan konsesi menjadi persoalan serius karena menyangkut tanggung jawab pengelolaan lahan dan potensi penegakan hukum.
"Temuan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kapolda Riau untuk didorong penegakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pembersihan atau pembakaran lahan," tegas Boy.
Perbedaan informasi antara pemerintah dan temuan Walhi menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan terhadap titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Penanganan karhutla juga tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pencegahan menjadi bagian penting, terutama di wilayah gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan.
Pemerintah sebelumnya mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan kesiapan mitigasi karhutla.
Salah satu kewajiban pengelola konsesi adalah memantau tinggi muka air tanah gambut. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga gambut tetap basah.
Jika tinggi muka air berada di bawah batas yang ditetapkan, pengelola diwajibkan melakukan langkah pengendalian, termasuk membangun sekat kanal atau canal blocking.
Upaya tersebut bertujuan menjaga kelembapan lahan gambut sehingga tidak mudah mengering dan terbakar.
Di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, transparansi data serta penegakan hukum menjadi faktor penting untuk memastikan sumber kebakaran dapat ditelusuri secara objektif.(*)