
PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta program Green Policing yang dijalankan Polda Riau tidak berhenti pada kegiatan pemantauan dan penanganan di lapangan. Lembaga lingkungan itu mendorong agar pendekatan tersebut diikuti penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan penanganan karhutla harus menyentuh pihak yang memiliki peran besar dalam terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Eko, tindakan seperti penyegelan maupun pemantauan kawasan terbakar perlu dilanjutkan dengan proses hukum hingga menghasilkan sanksi yang mampu memberikan efek jera.

“Green Policing jangan hanya terlihat di permukaan. Harus ada tindakan yang lebih mendalam. Untuk karhutla, kami mendorong korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau dilakukan pemantauan tanpa ada putusan yang memberikan efek jera,” kata Eko, Selasa (25/8/2026).
Eko menilai pengawasan terhadap perusahaan selama ini masih berpotensi berhenti pada langkah administratif. Jika tidak disertai proses hukum yang tegas, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mencegah berulangnya kasus karhutla.
WALHI Riau, lanjut Eko, akan tetap memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kepolisian, termasuk penerapan program Green Policing dalam menangani persoalan lingkungan di Riau.
Ia menegaskan WALHI akan menyampaikan kritik apabila program tersebut tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Kalau tidak ada langkah konkret, akan kami kritisi,” ujarnya.
WALHI berharap penanganan karhutla di Riau tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penanganan ketika kebakaran terjadi. Penegakan hukum terhadap pelaku, khususnya korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi. (ric)




PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta program Green Policing yang dijalankan Polda Riau tidak berhenti pada kegiatan pemantauan dan penanganan di lapangan. Lembaga lingkungan itu mendorong agar pendekatan tersebut diikuti penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan penanganan karhutla harus menyentuh pihak yang memiliki peran besar dalam terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Eko, tindakan seperti penyegelan maupun pemantauan kawasan terbakar perlu dilanjutkan dengan proses hukum hingga menghasilkan sanksi yang mampu memberikan efek jera.
“Green Policing jangan hanya terlihat di permukaan. Harus ada tindakan yang lebih mendalam. Untuk karhutla, kami mendorong korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau dilakukan pemantauan tanpa ada putusan yang memberikan efek jera,” kata Eko, Selasa (25/8/2026).
Eko menilai pengawasan terhadap perusahaan selama ini masih berpotensi berhenti pada langkah administratif. Jika tidak disertai proses hukum yang tegas, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mencegah berulangnya kasus karhutla.
WALHI Riau, lanjut Eko, akan tetap memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah dan kepolisian, termasuk penerapan program Green Policing dalam menangani persoalan lingkungan di Riau.
Ia menegaskan WALHI akan menyampaikan kritik apabila program tersebut tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Kalau tidak ada langkah konkret, akan kami kritisi,” ujarnya.
WALHI berharap penanganan karhutla di Riau tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penanganan ketika kebakaran terjadi. Penegakan hukum terhadap pelaku, khususnya korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi. (ric)