logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Dumai
Kejati Riau Periksa 50 Lebih Saksi dalam Kasus Jasa Kapal Dumai,
Penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu
Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui
Kejati Riau Periksa 50 Lebih Saksi dalam Kasus Jasa Kapal Dumai,
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 20:07:50

PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai saksi maupun pihak terkait.

Meski pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan orang, Kejati Riau belum mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan seiring dengan proses penghitungan kerugian negara.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP," ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sudah lebih dari 50 orang. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.

Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan Dumai.

Mereka di antaranya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta pihak swasta.

"Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta," kata Zikrullah.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu penggeledahan dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, penyidik mendatangi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sampai sekarang, penyidikan masih berjalan. Kejati Riau masih menunggu hasil penghitungan auditor BPKP untuk mengetahui besaran dugaan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.(*)

Home / Hukum
Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui
Kejati Riau Periksa 50 Lebih Saksi dalam Kasus Jasa Kapal Dumai,
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 20:07:50
Kejati Riau Periksa 50 Lebih Saksi dalam Kasus Jasa Kapal Dumai,
Penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu

PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai saksi maupun pihak terkait.

Meski pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan orang, Kejati Riau belum mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan seiring dengan proses penghitungan kerugian negara.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP," ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sudah lebih dari 50 orang. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.

Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan Dumai.

Mereka di antaranya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta pihak swasta.

"Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta," kata Zikrullah.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu penggeledahan dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, penyidik mendatangi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sampai sekarang, penyidikan masih berjalan. Kejati Riau masih menunggu hasil penghitungan auditor BPKP untuk mengetahui besaran dugaan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.(*)