
PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai saksi maupun pihak terkait.
Meski pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan orang, Kejati Riau belum mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan seiring dengan proses penghitungan kerugian negara.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP," ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sudah lebih dari 50 orang. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan Dumai.
Mereka di antaranya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta pihak swasta.
"Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta," kata Zikrullah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu penggeledahan dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, penyidik mendatangi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sampai sekarang, penyidikan masih berjalan. Kejati Riau masih menunggu hasil penghitungan auditor BPKP untuk mengetahui besaran dugaan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.(*)




PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai saksi maupun pihak terkait.
Meski pemeriksaan telah dilakukan terhadap puluhan orang, Kejati Riau belum mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan saksi masih dilakukan seiring dengan proses penghitungan kerugian negara.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP," ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sudah lebih dari 50 orang. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan Dumai.
Mereka di antaranya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta pihak swasta.
"Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta," kata Zikrullah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu penggeledahan dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, penyidik mendatangi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sampai sekarang, penyidikan masih berjalan. Kejati Riau masih menunggu hasil penghitungan auditor BPKP untuk mengetahui besaran dugaan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.(*)