
PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan, sementara polisi menyita 1.226 butir pil ekstasi dari sebuah rumah di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi hotel dan melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati PA. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, PA disebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kemudian menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Di dalam tas tersebut terdapat 1.226 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti terdiri atas 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, telepon seluler Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Akp Noki, Rabu (2/8/2026) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi masih mendalami asal-usul ribuan pil tersebut.
PA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika itu dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini memburunya.
AKP Noki juga mengatakan, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. (*)



PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan, sementara polisi menyita 1.226 butir pil ekstasi dari sebuah rumah di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi hotel dan melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati PA. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, PA disebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kemudian menemukan sebuah tas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Di dalam tas tersebut terdapat 1.226 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti terdiri atas 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, telepon seluler Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Akp Noki, Rabu (2/8/2026) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi masih mendalami asal-usul ribuan pil tersebut.
PA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika itu dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini memburunya.
AKP Noki juga mengatakan, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. (*)