
SIAK-Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Siak menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini menunggu pelaksanaan tahap II.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap II. Polisi kini menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah, tinggal tahap II. Menunggu informasi dari JPU penyerahan tersangka dan barang bukti," kata AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026) siang.

Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (18/8/2026), setelah memenuhi petunjuk JPU melalui surat P-19.
Penyidik dan JPU juga telah melakukan rapat koordinasi pada Kamis (20/8/2026) untuk membahas kelengkapan berkas perkara. Saat itu, polisi berharap hasil koordinasi antara JPU Kejari Siak dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menuntaskan penelitian berkas hingga perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan serta sejumlah barang lainnya yang kemudian dijadikan barang bukti.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, penyidik juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.
JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)







SIAK-Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Siak menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini menunggu pelaksanaan tahap II.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap II. Polisi kini menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah, tinggal tahap II. Menunggu informasi dari JPU penyerahan tersangka dan barang bukti," kata AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026) siang.
Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Siak telah menyerahkan kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (18/8/2026), setelah memenuhi petunjuk JPU melalui surat P-19.
Penyidik dan JPU juga telah melakukan rapat koordinasi pada Kamis (20/8/2026) untuk membahas kelengkapan berkas perkara. Saat itu, polisi berharap hasil koordinasi antara JPU Kejari Siak dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menuntaskan penelitian berkas hingga perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan serta sejumlah barang lainnya yang kemudian dijadikan barang bukti.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, penyidik juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.
JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)