
PEKANBARU-Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara EUS melawan PT Andika Permata Sawit Lestari dan para pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif terkait fakta-fakta hubungan kerja antara para pihak, proses terjadinya perselisihan, serta sejumlah peristiwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 14 September 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat senantiasa menjaga independensi, bersikap netral, objektif, serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Marlon.
Menurutnya, setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan diharapkan dapat dinilai secara proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Setiap keterangan saksi dan alat bukti hendaknya dinilai secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tambahnya.
Marlon menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihak Penggugat, kata dia, berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.(*)







PEKANBARU-Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara EUS melawan PT Andika Permata Sawit Lestari dan para pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif terkait fakta-fakta hubungan kerja antara para pihak, proses terjadinya perselisihan, serta sejumlah peristiwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 14 September 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat senantiasa menjaga independensi, bersikap netral, objektif, serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Marlon.
Menurutnya, setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan diharapkan dapat dinilai secara proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Setiap keterangan saksi dan alat bukti hendaknya dinilai secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tambahnya.
Marlon menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihak Penggugat, kata dia, berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.(*)