logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Rokan Hilir
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Sidang tindak pidana tipikor perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR dengan terdakwa kuasa hukum PT SPRH Rohil (ft:riauaktual)
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:24:03

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zulkifli, kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (10/9/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Zulkifli dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 150 hari.

iklan-view

Majelis hakim dikutip dari cakaplah mengatakan juga membebankan uang pengganti kepada Zulkifli senilai lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara Muhammad Arif yang menjabat Asisten II PT SPRH dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,015 miliar. Bila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH pada 2023-2024. Perkara tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Zulkifli disebut terlibat dalam transaksi pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan itu disebut dibayarkan kepada Rahman, meski bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.

Home / Hukum
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:24:03
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Sidang tindak pidana tipikor perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR dengan terdakwa kuasa hukum PT SPRH Rohil (ft:riauaktual)

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zulkifli, kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (10/9/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Zulkifli dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 150 hari.

Majelis hakim dikutip dari cakaplah mengatakan juga membebankan uang pengganti kepada Zulkifli senilai lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara Muhammad Arif yang menjabat Asisten II PT SPRH dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,015 miliar. Bila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH pada 2023-2024. Perkara tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Zulkifli disebut terlibat dalam transaksi pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan itu disebut dibayarkan kepada Rahman, meski bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.